Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ponpes di Lumajang yang Pengasuhnya Nikahi Gadis 16 Tahun Tanpa Wali Ternyata Tak Punya Izin

Kompas.com - 01/07/2024, 14:17 WIB
Miftahul Huda,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lumajang menyebut, Pondok Pesantren Hubbun Nabi Muhammad SAW, tidak berizin.

Hal ini disampaikan Plt Kepala Seksi Pondok Pesantren Kemenag Lumajang Abdul Rofiq.

"Pondok pesantren bernama Hubbun Nabi Muhammad SAW yang ada di Desa Sumbermujur tidak berizin," kata Rofik di kantornya.

Baca juga: Jadi Tersangka, Pengasuh Ponpes yang Nikahi Gadis 16 Tahun di Lumajang Mangkir Pemeriksaan

Sebagai informasi, pondok pesantren ini terletak di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Belakangan, pesantren ini ramai diperbincangkan lantaran oknum pengasuhnya Muhammad Erik alias Muhammad Arifin ditetapkan tersangka oleh polisi gara-gara menikahi gadis berusia 16 tahun tanpa wali.

Kepada polisi, Erik mengaku pernikahannya dengan korban dilakukan secara siri. Selain itu, ia juga mengaku masih bujang.

Rofik menambahkan, selama ini Kemenag juga belum pernah didatangi pihak pesantren untuk menyampaikan izin kegiatan baik secara tertulis maupun secara lisan.

Baca juga: Cerita Ayah di Lumajang Usai Putrinya Dinikahi Siri Pengasuh Ponpes Tanpa Sepengetahuannya

"Sejauh ini belum pernah komunikasi perihal kegiatan pesantrennya baik secara tertulis maupun lisan," tambahnya.

Lebih lanjut, Rofik menjelaskan, secara prosedural, pesantren dengan santri paling sedikit 15 orang seharusnya sudah bisa mengajukan izin ke Kemenag.

"Kalau prosedurnya minimal 15 (santri) sudah bisa mengajukan izin, tapi sampai saat ini belum ada," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diduga dinikahi oleh pengasuh pondok pesantren di Lumajang tanpa sepengetahuan orang tua.

Baca juga: Anaknya Diduga Dinikahi Oknum Pengasuh Ponpes Tanpa Sepegetahuannya, Ayah: Saya Kaget

Gadis di bawah umur itu diduga dinikahi Muhammad Erik, pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Candipuro pada 15 Agustus 2023 secara siri.

Kini, polisi telah menetapkan Erik sebagai tersangka. Meski begitu, Erik belum ditahan.

Panggilan pertama yang dilayangkan polisi juga tidak diindahkan tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja Tewas di Rumahnya dengan Luka di Mata dan Bibir, Sang Ibu Sempat Tersandung Jasad Korban

Remaja Tewas di Rumahnya dengan Luka di Mata dan Bibir, Sang Ibu Sempat Tersandung Jasad Korban

Surabaya
PDI-P Beri Penugasan Pilkada Kota Blitar ke Bambang Rianto

PDI-P Beri Penugasan Pilkada Kota Blitar ke Bambang Rianto

Surabaya
Mantan Rektor Unair Sebut Indonesia Bukan Kekurangan Dokter Spesialis tapi Salah Pendistribusian

Mantan Rektor Unair Sebut Indonesia Bukan Kekurangan Dokter Spesialis tapi Salah Pendistribusian

Surabaya
Banjir Rob Terjang Bangunan Rumah Warga di Situbondo

Banjir Rob Terjang Bangunan Rumah Warga di Situbondo

Surabaya
Guru SMPN Sidoarjo Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Murid

Guru SMPN Sidoarjo Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Murid

Surabaya
Wanita yang Sebut Polisi Terima Suap Kasus Pernikahan Gadis 16 Tahun Minta Maaf

Wanita yang Sebut Polisi Terima Suap Kasus Pernikahan Gadis 16 Tahun Minta Maaf

Surabaya
Menteri ATR/BPN Sebut Peretasan Bisa Menyerang Sistem Sertifikat Elektronik

Menteri ATR/BPN Sebut Peretasan Bisa Menyerang Sistem Sertifikat Elektronik

Surabaya
Kepsek dan Guru yang Terlibat Perselingkuhan di Sumenep Tak Ditahan meski Berstatus Tersangka

Kepsek dan Guru yang Terlibat Perselingkuhan di Sumenep Tak Ditahan meski Berstatus Tersangka

Surabaya
Pencuri Tusuk Wanita di Surabaya untuk Bayar Utang dan Ajak Anak Liburan

Pencuri Tusuk Wanita di Surabaya untuk Bayar Utang dan Ajak Anak Liburan

Surabaya
Anggota DPRD Jatim Ingatkan Petahana Tidak Mobilisasi ASN dalam Pilkada 2024

Anggota DPRD Jatim Ingatkan Petahana Tidak Mobilisasi ASN dalam Pilkada 2024

Surabaya
Mantan Pj Kades Kemplang Dana Desa Ratusan Juta Rupiah untuk Foya-foya

Mantan Pj Kades Kemplang Dana Desa Ratusan Juta Rupiah untuk Foya-foya

Surabaya
Rektor Unair Tutup Mulut soal Dekan FK Dipecat karena Tolak Dokter Asing

Rektor Unair Tutup Mulut soal Dekan FK Dipecat karena Tolak Dokter Asing

Surabaya
Tolak Panen Singkong dan Pergi Berburu, Pria di Probolinggo Tewas Tertembak Senapan Angin di Dahi

Tolak Panen Singkong dan Pergi Berburu, Pria di Probolinggo Tewas Tertembak Senapan Angin di Dahi

Surabaya
Kisah 3 Mahasiswa UMM Malang Raih Emas di Ajang Pencak Silat ASEAN University Games 2024

Kisah 3 Mahasiswa UMM Malang Raih Emas di Ajang Pencak Silat ASEAN University Games 2024

Surabaya
Pemkot Malang Pastikan Pemasangan 'Banner' Pj Wali Kota Bukan dari APBD

Pemkot Malang Pastikan Pemasangan "Banner" Pj Wali Kota Bukan dari APBD

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com