Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru SMPN Sidoarjo Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Murid

Kompas.com, 5 Juli 2024, 19:50 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Guru SMPN di Sidoarjo, yang melakukan pelecehan seksual kepada muridnya sendiri akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. Setalah dilakukan sejumlah proses penyelidikan.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja membenarkan, pria berinisial AM (29) tersebut telah jadi tersangka. Bahkan, pelaku sekarang sudah menjalani proses penahanan.

"Saat ini yang bersangkutan, tersangka inisial AM sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, di Rutan Polresta Sidoarjo," kata Agus, ketika berada di markasnya, Jumat (5/7/2024).

Baca juga: Kepala Sekolah Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, DPRD Panggil Kepala Dinas Pendidikan Purworejo

Penetapan tersangka pelecehan seksual itu setelah dilakukan rangkaian proses penyelidikan. Selanjutnya, kasus dengan korban berumur 14 tahun tersebut dibahas dalam gelar perkara.

"(Penetapan tersangka) atas dasar keterangan saksi serta hasil pemeriksaan visum et repertum, juga dilengkapi dengan hasil pemeriksaan terhadap terlapor itu sendiri," jelasnya.

"Kita sudah menyimpulkan bahwa hasil penyelidikan telah tercukupi, minimal dua alat bukti, untuk menetapkan terlapor jadi tersangka," tambahnya.

Kemudian, aparat kepolisian melengkapi berkas penyelidikanya dengan meminta keterangan tersangka. Lalu, penyidik menyimpulkan AM harus ditahan atas tindakanya.

"Sudah langsung kita tetapkan tersangka, dilanjutkan pemeriksaan tersangka. Dan setelah mendengar kesaksian tersangka, penyidik menyimpulkan untuk penahanan," ujarnya.

Lebih lanjut, Agus juga membenarkan, pelaku pelecehan seksual tersebut merupakan seorang guru. Akan tetapi, dia tak menyebut secara detail sekolah tempat tersangka mengajar.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan (pelaku) merupakan tenaga pendidik di salah satu sekolah negeri di Sidoarjo," ucapnya.

Tersangka dijerat Pasal 82 Peraturan Pemerintah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan UURI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Diberitakan sebelumnya, seorang siswi (14) salah satu SMP di Sidoarno, diduga telah menjadi korban pencabulan oleh gurunya. Saat ini, polisi tengah mendalami kasus tersebut.

Beredar di media sosial, sebuah potongan gambar yang berisi percakapan pesan, mengenai seorang siswi SMPN yang menjadi korban pelecehan seksual oleh guru olahraganya.

"UP rek! yang lagi rameee di Sidoarjo dunia pendidikan sedang tidak baik baik sajaa curhatan sang ibu di sosial media mengenai kisah yang dialami anaknya. Ibunya tidak punya power," tulis akun Instagram @sorot.sidoarjo.

"Guru olahraga dari SMPN di Sidoarjo melakukan pelecehan kepada muridnya. Guru olaharaga mempunyai istri guru BK. Dan buru BK nya nampar muridnya dan menuduh Pelakor di depan para murid," tambahnya.

Baca juga: Oknum Kadep Fisip Unhas Diberhentikan Sementara Usai Dilaporkan Pelecehan Seksual

Mengenai hal itu, Kasi Humas Polresta Sidoarjo, Iptu Tri Novi Handono membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya pun telah menerima laporan dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur itu.

“Benar sudah ada empat saksi yang diperiksa oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo,” kata Novi, kepada media di Mapolresta Sidoarjo, Minggu (30/6/2024).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau