Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru SMPN Sidoarjo Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Murid

Kompas.com - 05/07/2024, 19:50 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Guru SMPN di Sidoarjo, yang melakukan pelecehan seksual kepada muridnya sendiri akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. Setalah dilakukan sejumlah proses penyelidikan.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja membenarkan, pria berinisial AM (29) tersebut telah jadi tersangka. Bahkan, pelaku sekarang sudah menjalani proses penahanan.

"Saat ini yang bersangkutan, tersangka inisial AM sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, di Rutan Polresta Sidoarjo," kata Agus, ketika berada di markasnya, Jumat (5/7/2024).

Baca juga: Kepala Sekolah Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, DPRD Panggil Kepala Dinas Pendidikan Purworejo

Penetapan tersangka pelecehan seksual itu setelah dilakukan rangkaian proses penyelidikan. Selanjutnya, kasus dengan korban berumur 14 tahun tersebut dibahas dalam gelar perkara.

"(Penetapan tersangka) atas dasar keterangan saksi serta hasil pemeriksaan visum et repertum, juga dilengkapi dengan hasil pemeriksaan terhadap terlapor itu sendiri," jelasnya.

"Kita sudah menyimpulkan bahwa hasil penyelidikan telah tercukupi, minimal dua alat bukti, untuk menetapkan terlapor jadi tersangka," tambahnya.

Kemudian, aparat kepolisian melengkapi berkas penyelidikanya dengan meminta keterangan tersangka. Lalu, penyidik menyimpulkan AM harus ditahan atas tindakanya.

"Sudah langsung kita tetapkan tersangka, dilanjutkan pemeriksaan tersangka. Dan setelah mendengar kesaksian tersangka, penyidik menyimpulkan untuk penahanan," ujarnya.

Lebih lanjut, Agus juga membenarkan, pelaku pelecehan seksual tersebut merupakan seorang guru. Akan tetapi, dia tak menyebut secara detail sekolah tempat tersangka mengajar.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan (pelaku) merupakan tenaga pendidik di salah satu sekolah negeri di Sidoarjo," ucapnya.

Tersangka dijerat Pasal 82 Peraturan Pemerintah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan UURI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Diberitakan sebelumnya, seorang siswi (14) salah satu SMP di Sidoarno, diduga telah menjadi korban pencabulan oleh gurunya. Saat ini, polisi tengah mendalami kasus tersebut.

Beredar di media sosial, sebuah potongan gambar yang berisi percakapan pesan, mengenai seorang siswi SMPN yang menjadi korban pelecehan seksual oleh guru olahraganya.

"UP rek! yang lagi rameee di Sidoarjo dunia pendidikan sedang tidak baik baik sajaa curhatan sang ibu di sosial media mengenai kisah yang dialami anaknya. Ibunya tidak punya power," tulis akun Instagram @sorot.sidoarjo.

"Guru olahraga dari SMPN di Sidoarjo melakukan pelecehan kepada muridnya. Guru olaharaga mempunyai istri guru BK. Dan buru BK nya nampar muridnya dan menuduh Pelakor di depan para murid," tambahnya.

Baca juga: Oknum Kadep Fisip Unhas Diberhentikan Sementara Usai Dilaporkan Pelecehan Seksual

Mengenai hal itu, Kasi Humas Polresta Sidoarjo, Iptu Tri Novi Handono membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya pun telah menerima laporan dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur itu.

“Benar sudah ada empat saksi yang diperiksa oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo,” kata Novi, kepada media di Mapolresta Sidoarjo, Minggu (30/6/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral, Video Debt Collector Cekcok dengan Warga di Jember, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Debt Collector Cekcok dengan Warga di Jember, Ini Penjelasan Polisi

Surabaya
Kesaksian Sopir Bus Gunung Harta yang Terbakar di Tol Jombang: Api Berasal dari Belakang

Kesaksian Sopir Bus Gunung Harta yang Terbakar di Tol Jombang: Api Berasal dari Belakang

Surabaya
Bus Gunung Harta Terbakar di Tol Jombang, Semua Penumpang Selamat

Bus Gunung Harta Terbakar di Tol Jombang, Semua Penumpang Selamat

Surabaya
Meski Ada Surat Jalan, Sembilan Motor Baru dari Dealer Ditahan di Mapolres Situbondo

Meski Ada Surat Jalan, Sembilan Motor Baru dari Dealer Ditahan di Mapolres Situbondo

Surabaya
300 Hektare Lahan Pertanian di Lumajang Diserang Hama Tikus

300 Hektare Lahan Pertanian di Lumajang Diserang Hama Tikus

Surabaya
Pemecatan Dekan FK Unair Diduga Tak Sesuai Statuta, Prof Budi Belum Tempuh Jalur Hukum

Pemecatan Dekan FK Unair Diduga Tak Sesuai Statuta, Prof Budi Belum Tempuh Jalur Hukum

Surabaya
Asa Sitti, Ibu yang Terpaksa Melahirkan di Atas Kapal: Ingin RS di Kepulauan Dilengkapi

Asa Sitti, Ibu yang Terpaksa Melahirkan di Atas Kapal: Ingin RS di Kepulauan Dilengkapi

Surabaya
Dicopot dari Jabatan Dekan FK Unair, Budi Santoso Masih Aktif Mengajar

Dicopot dari Jabatan Dekan FK Unair, Budi Santoso Masih Aktif Mengajar

Surabaya
Dua Perempuan Terekam CCTV Curi Kosmetik, Bawa Anak di Bawah Umur

Dua Perempuan Terekam CCTV Curi Kosmetik, Bawa Anak di Bawah Umur

Surabaya
Pria Lumajang Ajukan Gugatan karena Diberhentikan Kemendes, Sebut Pemecatan Imbas Pileg 2024

Pria Lumajang Ajukan Gugatan karena Diberhentikan Kemendes, Sebut Pemecatan Imbas Pileg 2024

Surabaya
Cerita Sitti, Wanita Asal Pulau Sapudi Sumenep Melahirkan di Atas Kapal Saat Menuju RS

Cerita Sitti, Wanita Asal Pulau Sapudi Sumenep Melahirkan di Atas Kapal Saat Menuju RS

Surabaya
8 SD Negeri di Kabupaten Blitar Tidak Memperoleh Siswa Baru

8 SD Negeri di Kabupaten Blitar Tidak Memperoleh Siswa Baru

Surabaya
Anggota Polisi di Jombang Terluka akibat Dianiaya Istri

Anggota Polisi di Jombang Terluka akibat Dianiaya Istri

Surabaya
Terkejut Rumahnya Rata dengan Tanah Dibongkar Kakak Ipar, Wahyu: Pembeli Sudah Bayar Rp 2,5 M

Terkejut Rumahnya Rata dengan Tanah Dibongkar Kakak Ipar, Wahyu: Pembeli Sudah Bayar Rp 2,5 M

Surabaya
Antar Surat Keberatan ke Rektor Unair Usai Jabatan Dicopot, Prof Budi: Kenapa Saya Diberhentikan?

Antar Surat Keberatan ke Rektor Unair Usai Jabatan Dicopot, Prof Budi: Kenapa Saya Diberhentikan?

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com