SURABAYA, KOMPAS.com - Guru SMPN di Sidoarjo, yang melakukan pelecehan seksual kepada muridnya sendiri akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. Setalah dilakukan sejumlah proses penyelidikan.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja membenarkan, pria berinisial AM (29) tersebut telah jadi tersangka. Bahkan, pelaku sekarang sudah menjalani proses penahanan.
"Saat ini yang bersangkutan, tersangka inisial AM sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, di Rutan Polresta Sidoarjo," kata Agus, ketika berada di markasnya, Jumat (5/7/2024).
Baca juga: Kepala Sekolah Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, DPRD Panggil Kepala Dinas Pendidikan Purworejo
Penetapan tersangka pelecehan seksual itu setelah dilakukan rangkaian proses penyelidikan. Selanjutnya, kasus dengan korban berumur 14 tahun tersebut dibahas dalam gelar perkara.
"(Penetapan tersangka) atas dasar keterangan saksi serta hasil pemeriksaan visum et repertum, juga dilengkapi dengan hasil pemeriksaan terhadap terlapor itu sendiri," jelasnya.
"Kita sudah menyimpulkan bahwa hasil penyelidikan telah tercukupi, minimal dua alat bukti, untuk menetapkan terlapor jadi tersangka," tambahnya.
Kemudian, aparat kepolisian melengkapi berkas penyelidikanya dengan meminta keterangan tersangka. Lalu, penyidik menyimpulkan AM harus ditahan atas tindakanya.
"Sudah langsung kita tetapkan tersangka, dilanjutkan pemeriksaan tersangka. Dan setelah mendengar kesaksian tersangka, penyidik menyimpulkan untuk penahanan," ujarnya.
Lebih lanjut, Agus juga membenarkan, pelaku pelecehan seksual tersebut merupakan seorang guru. Akan tetapi, dia tak menyebut secara detail sekolah tempat tersangka mengajar.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan (pelaku) merupakan tenaga pendidik di salah satu sekolah negeri di Sidoarjo," ucapnya.
Tersangka dijerat Pasal 82 Peraturan Pemerintah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan UURI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Diberitakan sebelumnya, seorang siswi (14) salah satu SMP di Sidoarno, diduga telah menjadi korban pencabulan oleh gurunya. Saat ini, polisi tengah mendalami kasus tersebut.
Beredar di media sosial, sebuah potongan gambar yang berisi percakapan pesan, mengenai seorang siswi SMPN yang menjadi korban pelecehan seksual oleh guru olahraganya.
"UP rek! yang lagi rameee di Sidoarjo dunia pendidikan sedang tidak baik baik sajaa curhatan sang ibu di sosial media mengenai kisah yang dialami anaknya. Ibunya tidak punya power," tulis akun Instagram @sorot.sidoarjo.
"Guru olahraga dari SMPN di Sidoarjo melakukan pelecehan kepada muridnya. Guru olaharaga mempunyai istri guru BK. Dan buru BK nya nampar muridnya dan menuduh Pelakor di depan para murid," tambahnya.
Baca juga: Oknum Kadep Fisip Unhas Diberhentikan Sementara Usai Dilaporkan Pelecehan Seksual
Mengenai hal itu, Kasi Humas Polresta Sidoarjo, Iptu Tri Novi Handono membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya pun telah menerima laporan dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur itu.
“Benar sudah ada empat saksi yang diperiksa oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo,” kata Novi, kepada media di Mapolresta Sidoarjo, Minggu (30/6/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.