LUMAJANG, KOMPAS.com - Seorang oknum pengasuh pondok pesantren Muhammad Erik ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menikahi seorang anak di bawah umur berusia 16 tahun tanpa sepengetahuan orangtua.
M, ayah korban mengungkapkan orangtua mulanya mengetahui dugaan pernikahan siri pengurus ponpes dengan anaknya itu bermula dari pembicaraan tetangga.
Baca juga: Polisi Tetapkan Oknum Pengurus Ponpes yang Nikahi Anak di Bawah Umur Tanpa Wali sebagai Tersangka
"Awalnya, tetangga ramai bilang anak saya hamil, saya kaget, kan enggak pernah saya nikahkan, setelah saya tanya ternyata memang tidak hamil," cerita M di rumahnya Kecamatan Candipuro, Lumajang, Jumat (28/6/2024).
M kemudian menelusuri kasus dugaan pernikahan tersebut.
Dia menjelaskan, perkenalan putrinya dengan pengasuh ponpes terjadi saat anaknya kerap mengikuti pengajian yang diadakan Erik di rumahnya.
"Anak saya tidak mondok di sana, mungkin tahunya karena anak saya sering ikut majelisan," terang dia.
Baca juga: Pengantin Pria di Ternate Ditonjok Wali Nikah Usai Ijab Kabul, Kapolsek: Langsung Berdamai
Kepada sang ayah, korban mengaku diiming-imingi uang sebesar Rp 300.000 dan akan dibahagiakan.
Bujuk rayu itu terus dilancarkan terduga pelaku, lama-lama anaknya luluh dan bersedia dinikahi.
"Ngakunya dijanjikan mau disenengin dan dikasih uang Rp 300.000," ucap Matrokim.
Baca juga: Keluarga Tak Tahu Keberadaan Pengasuh Ponpes yang Jadi Tersangka karena Nikahi Anak di Bawah Umur
Meski telah dinikahi, putri M dan pengasuh ponpes itu tidak pernah tinggal dalam satu rumah. Anaknya disebut hanya dipanggil pada saat-saat tertentu.
Tersangka, lanjut dia, tidak pernah bergaul dengan korban di rumahnya. Ia menggunakan rumah seseorang berinisial V yang letaknya tidak jauh dari rumah tersangka.
Anaknya juga selalu dijemput oleh orang suruhan tersangka.
"Jadi kalau anak saya mau ke sana pasti ada yang jemput terus ada yang ngantar pulang," ujarnya.
Baca juga: 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Tambatan Perahu di Ende Ditahan
Setelah polisi menetapkan pengasuh ponpes itu sebagai tersangka, M berharap yang bersangkutan segera ditangkap dan diberi hukuman yang setimpal.
Sebab, ia telah tega menikahi putrinya tanpa sepengetahuan dirinya.