SUMENEP, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur menetapkan kepala sekolah berinisial SR dan guru berinisial Y sebagai tersangka dalam kasus perselingkuhan.
Kendati begitu, polisi tak menahan keduanya karena dinilai kooperatif. Kedua tersangka tersebut juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Kepala Sekolah dan Guru di Sumenep yang Selingkuh Ditetapkan Tersangka
"Mereka (SR dan Y) tidak ditahan karena sebagai ASN, mereka dinilai kooperatif dan tidak akan melarikan diri," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Jumat (5/7/2024).
Widiarti menjelaskan, penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan usai melakukan pemeriksaan terhadap pelapor yakni suami SR, Beni Widarman dan juga pemeriksaan terhadap terlapor yakni SR dan Y.
Baca juga: Hari Terakhir Pencarian 3 Nelayan di Sumenep, Area Diperluas Jadi 5 Mil Laut
SR dan Y yang juga berprofesi sebagai seorang guru di sekolah dasar (SD) berbeda di Sumenep kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, polisi tengah fokus menyelesaikan berkas tahap kedua tersangka untuk kemudian dikirim ke kejaksaan setempat.
“Saat ini statusnya sudah tersangka, kami tinggal menunggu penyelesaian berkas untuk dikirim ke Kejaksaan," pungkas dia.
Baca juga: 7 Hari Tak Ditemukan, Pencarian 3 Nelayan Hilang di Sumenep Dihentikan
Diberitakan sebelumnya, kasus perselingkuhan yang melibatkan SR dan Y dicurigai sang suami yakni Beni Widarman usai gerak-gerik sang istri yakni SR mencurigakan selama beberapa bulan terakhir.
Selanjutnya pada Jumat (31/5/2024), kasus perselingkuhan itu pun akhirnya terbongkar. Beni mengaku tak sengaja melihat sang istri mengendarai motor menuju rumah kosong milik kakak iparnya di Perumahan Graha Wiraraja Sumenep.
Tak lama setalah itu, Y yang merupakan selingkuhan SR juga mendatangi rumah tersebut. Beni pun naik pitam dan mendatangi rumah tersebut.
Saat tiba di rumah itu, Beni tak bisa masuk karena pintu gerbang rumahnya dikunci. Ia pun terpaksa masuk ke dalam rumah dengan cara melompat pagar.
Beni kemudian mendobrak kamar dan menyaksikan istrinya dan selingkuhannya tidak memakai pakaian.
Baca juga: 7 Hari Tak Ditemukan, Pencarian 3 Nelayan Hilang di Sumenep Dihentikan
"Dengan mata saya sendiri, saya melihat istri saya dengan selingkuhannya berada di satu kamar," kata Beni.
Menurut Beni, sang istri yang berinisial SR berstatus sebagai Kepala Sekolah SDN Mandala II, dan selingkuhannya berinisial Y yang diduga seorang guru sekolah dasar di Kecamatan Rubaru.
Atas dasar itu, Beni melaporkan kasus perselingkuhan ke Polres Sumenep. Tanda penerimaan laporan bernomor: STTLP/B/131/V/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.