Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Pj Kades Kemplang Dana Desa Ratusan Juta Rupiah untuk Foya-foya

Kompas.com - 05/07/2024, 15:09 WIB
Ahmad Faisol,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - S (48), mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Muneng, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mengemplang dana desa senilai ratusan juta rupiah untuk foya-foya.

S yang juga tercatat sebagai warga desa setempat akhirnya ditangkap dan ditahan polisi.

Plt Kepala Seksi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, Satreskrim Polres Probolinggo Kota mengamankan S atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) periode tahun anggaran September tahun 2021 hingga April 2022.

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa senilai ratusan juta rupiah sewaktu dirinya menjabat sebagai Pj Kepala Desa Muneng Kidul," kata Zainullah, Jumat (5/7/2024).

Baca juga: Kades Brebes Korupsi Dana Desa Rp 977 Juta, Judi Online Jadi Modusnya

Zainullah menjelaskan bahwa S dilantik menjadi Pj Kepala desa Muneng Kidul sejak 10 September 2021 hingga 11 April 2022.

Selama menjabat sebagai Pj Kepala Desa, pemerintah Desa Muneng Kidul menerima pencairan anggaran dana desa tahun 2021 (tahap II dan tahap III) dan tahun 2022 (tahap I) sejumlah Rp 1.007.761.800.

Dana itu dipergunakan untuk kegiatan serta pekerjaan fisik dan non-fisik Desa Muneng Kidul.

“Dari seluruh dana desa yang sudah cair ini ada sebagian pekerjaan fisik yang tidak dikerjakan dan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan sehingga ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 212.501.831,“ ungkap Zainullah.

Menurut Zainullah, ada proyek pembangunan drainase di salah satu dusun yang memang tidak selesai. Padahal, dana pengerjaan proyek tersebut sudah cair sepenuhnya.

S mengaku menggunakan uang dana desa ini karena kepepet. Alasan awalnya, dia menggunakan dana desa untuk pengobatan pribadi.

Namun, setelah ditanyai dengan detail, ada juga dana desa yang digunakan S untuk bersenang-senang.

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Bendahara dan Penjabat Kades di Maluku Tengah Ditahan

Selain mengamankan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 lembar Surat Keputusan Bupati Probolinggo, 1 bendel Peraturan Desa Muneng Kidul, 1 bendel Peraturan Desa Muneng Kidul No. 1 tahun 2022, 3 bendel Lembar Permohonan Pengajuan Pencairan Dana Desa, 3 lembar Surat Rekomendasi Pencairan Dana Desa dari Camat.

Lalu 1 lembar Surat Keputusan Kades tentang pengangkatan bendahara, 1 lembar Surat Keputusan Kades tentang pengangkatan Sekretaris, 1 bendel LPj anggaran DD tahun 2021 tahap II, 1 bendel LPj anggaran DD tahun 2021 tahap III, 1 bendel LPj anggaran DD tahun 2022 tahap I, 1 bendel rekening Koran BRI.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sedangkan untuk ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," pungkas Zainullah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Kapal, Penumpang Tujuan Pulau Masalembu Terlantar di Pelabuhan Kalianget Sumenep

Tak Ada Kapal, Penumpang Tujuan Pulau Masalembu Terlantar di Pelabuhan Kalianget Sumenep

Surabaya
Pebalap Banyuwangi Tewas Alami Kecelakaan Saat Ajang 'BOSC Road Race 2024'

Pebalap Banyuwangi Tewas Alami Kecelakaan Saat Ajang "BOSC Road Race 2024"

Surabaya
Fakta Baru Remaja di Malang Tewas di Rumahnya, Sempat Akan Diantar ke Puskesmas

Fakta Baru Remaja di Malang Tewas di Rumahnya, Sempat Akan Diantar ke Puskesmas

Surabaya
Kekurangan 5.000 Stiker Coklit, KPU Sumenep Ajukan Penambahan

Kekurangan 5.000 Stiker Coklit, KPU Sumenep Ajukan Penambahan

Surabaya
Update Penggerebekan Pabrik Narkoba di Malang, Lima Tersangka Dititipkan di Rutan Mapolresta Malang Kota

Update Penggerebekan Pabrik Narkoba di Malang, Lima Tersangka Dititipkan di Rutan Mapolresta Malang Kota

Surabaya
Bupati Banyuwangi Sebut Gas 3 Kg Langka karena Banyak Warga Hajatan

Bupati Banyuwangi Sebut Gas 3 Kg Langka karena Banyak Warga Hajatan

Surabaya
Tuntutan Dipenuhi, Ribuan Guru Honorer di Lumajang Batal Unjuk Rasa

Tuntutan Dipenuhi, Ribuan Guru Honorer di Lumajang Batal Unjuk Rasa

Surabaya
Petugas Pemungut Sampah di Blitar Tewas Terserempet Kereta Api

Petugas Pemungut Sampah di Blitar Tewas Terserempet Kereta Api

Surabaya
Pria Bernama Kentut Dijemput Paksa Polisi karena Cabuli Anak di Bawah Umur

Pria Bernama Kentut Dijemput Paksa Polisi karena Cabuli Anak di Bawah Umur

Surabaya
Pipa PDAM Bocor saat Bangun Terowongan di Surabaya, 2 Hari Warga Tak Dapat Air

Pipa PDAM Bocor saat Bangun Terowongan di Surabaya, 2 Hari Warga Tak Dapat Air

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 8 Juli 2024, dan Besok : Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 8 Juli 2024, dan Besok : Tengah Malam Ini Berawan

Surabaya
Jumadi dan Anaknya yang Tinggal di Gubuk Reyot Terima Bantuan dari Pembaca 'Kompas.com'

Jumadi dan Anaknya yang Tinggal di Gubuk Reyot Terima Bantuan dari Pembaca "Kompas.com"

Surabaya
Elpiji 3 Kilogram Masih Langka di Banyuwangi

Elpiji 3 Kilogram Masih Langka di Banyuwangi

Surabaya
Perwakilan FK Unair Temui Rektor untuk Bahas Pencopotan Dekan

Perwakilan FK Unair Temui Rektor untuk Bahas Pencopotan Dekan

Surabaya
Melihat Tradisi Pendem Sirah Lembu di Lumajang, Kemeriahan Sambut 1 Muharam

Melihat Tradisi Pendem Sirah Lembu di Lumajang, Kemeriahan Sambut 1 Muharam

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com