Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Pembunuhan Suami Istri di Tulungagung Divonis 14 Tahun Penjara

Kompas.com - 28/02/2024, 19:44 WIB
Slamet Widodo,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Edi Purwanto alias Glowoh pada Rabu (28/02/2024).

Nama yang disebutkan terakhir ini merupakan pelaku pembunuhan suami istri pengusaha kolam renang asal Tulungagung Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Putusan hakim tersebut langsung menuai protes dari keluarga korban. Mereka berteriak histeris sambil meninggalkan ruang sidang.

Baca juga: Potongan Sandal Jepit dan Darah di Jaket Bantu Polisi Ungkap Pembunuh Suami Istri di Tulungagung

"Glowoh (terdakwa) kon gowo mrene tak patenane lek raiso ngadili (Glowoh suruh bawa ke sini saya bunuhnya misal tidak bisa mengadili)," teriak seorang pria salah satu keluarga korban sambil keluar ruang sidang.

"Dua nyawa dihukum 14 tahun, kebanyakan suap-suap-suap," teriak keluarga korban bersahutan.

Keluarga korban pembunuhan yang menewaskan Tro Suharno dan Ning Rahayu tersebut menilai, putusan yang dijatuhkan majelis hakim tidak adil. Sebab terdakwa sudah membunuh dua nyawa sekaligus.

"Tuhan pasti adil. Bakal diadili di dunia dan akherat Allahuakbar," teriak keluarga korban sambil berlalu.

Sidang  putusan terdakwa yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Nanang Zulkarnain Faisal tersebut digelar pada Rabu (28/02/2024) siang, di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Tulungagung.

Baca juga: Pembunuh Suami Istri di Tulungagung Ternyata Masih Bersaudara dengan Korban, Motifnya Sakit Hati

"Menjatuhkan pidana kurungan terhadap Edi Purwanto alias Glowoh, dengan pidana penjara selama 14 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Nanang Zulkarnain, membacakan putusan sidang,Rabu (28/02/2024).

Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Tri Suharno dan Ning Rahayu, sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum (JPU).

Putusan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan primer jaksa yang menuntut terdakwa Glowoh dengan hukuman mati.

"Bagaimanapun putusan hakim tersebut, kami dari JPU menghargai putusan tersebut." 

"Terkait bagaimana kita menindaklanjuti putusan tersebut, pada intinya kami pelajari dulu," ungkap Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung Amri Rahmanto seusai sidang, Rabu (28/02/2024.

Dalam sidang pengambilan putusan, sempat terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion).

Hakim ketua dan hakim anggota satu berpendapat pasal 360 unsur pembunuhan berencana yang didakwakan dalam dakwaan primer tidak terpenuhi.

Baca juga: Setahun Setelah Kejadian, Pembunuh Suami Istri di Tulungagung Ditangkap

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Surabaya
Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Surabaya
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 33.713 Penumpang KAI Bakal Berangkat dari Surabaya

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 33.713 Penumpang KAI Bakal Berangkat dari Surabaya

Surabaya
Pj Bupati Probolinggo Geram Portal Penghalang Kendaraan Overload Rusak

Pj Bupati Probolinggo Geram Portal Penghalang Kendaraan Overload Rusak

Surabaya
Siswi SMP di Malang Korban Penyebaran Foto Syur Masih Trauma dan Sempat Tak Mau Sekolah

Siswi SMP di Malang Korban Penyebaran Foto Syur Masih Trauma dan Sempat Tak Mau Sekolah

Surabaya
Reka Ulang Kasus Pemuda di Lamongan Tewas Usai Makan Seblak Dicampur Racun Tikus

Reka Ulang Kasus Pemuda di Lamongan Tewas Usai Makan Seblak Dicampur Racun Tikus

Surabaya
Kasus Korupsi Proyek Kolam Renang Rp 1,5 M, Jaksa Panggil Anggota DPRD Madiun

Kasus Korupsi Proyek Kolam Renang Rp 1,5 M, Jaksa Panggil Anggota DPRD Madiun

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Surabaya
Korupsi Dana Perbaikan Jalan Rp 175 Juta, Kades di Tulungagung Ditahan

Korupsi Dana Perbaikan Jalan Rp 175 Juta, Kades di Tulungagung Ditahan

Surabaya
Labfor Polda Jatim Pastikan Bahan Kimia di Rumah Pasuruan Bahan Baku Narkotika

Labfor Polda Jatim Pastikan Bahan Kimia di Rumah Pasuruan Bahan Baku Narkotika

Surabaya
Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Siapkan Wabup Sidoarjo sebagai Pelaksana Tugas

Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Siapkan Wabup Sidoarjo sebagai Pelaksana Tugas

Surabaya
Melawan Saat Ditangkap, Dua Jambret di Surabaya Ajak Duel Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Dua Jambret di Surabaya Ajak Duel Polisi

Surabaya
Hengky Kurniawan Ambil Formulir Bacabup Blitar ke Kantor PDI-P

Hengky Kurniawan Ambil Formulir Bacabup Blitar ke Kantor PDI-P

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com