Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Pembunuhan Suami Istri di Tulungagung Divonis 14 Tahun Penjara

Kompas.com - 28/02/2024, 19:44 WIB
Slamet Widodo,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Edi Purwanto alias Glowoh pada Rabu (28/02/2024).

Nama yang disebutkan terakhir ini merupakan pelaku pembunuhan suami istri pengusaha kolam renang asal Tulungagung Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Putusan hakim tersebut langsung menuai protes dari keluarga korban. Mereka berteriak histeris sambil meninggalkan ruang sidang.

Baca juga: Potongan Sandal Jepit dan Darah di Jaket Bantu Polisi Ungkap Pembunuh Suami Istri di Tulungagung

"Glowoh (terdakwa) kon gowo mrene tak patenane lek raiso ngadili (Glowoh suruh bawa ke sini saya bunuhnya misal tidak bisa mengadili)," teriak seorang pria salah satu keluarga korban sambil keluar ruang sidang.

"Dua nyawa dihukum 14 tahun, kebanyakan suap-suap-suap," teriak keluarga korban bersahutan.

Keluarga korban pembunuhan yang menewaskan Tro Suharno dan Ning Rahayu tersebut menilai, putusan yang dijatuhkan majelis hakim tidak adil. Sebab terdakwa sudah membunuh dua nyawa sekaligus.

"Tuhan pasti adil. Bakal diadili di dunia dan akherat Allahuakbar," teriak keluarga korban sambil berlalu.

Sidang  putusan terdakwa yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Nanang Zulkarnain Faisal tersebut digelar pada Rabu (28/02/2024) siang, di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Tulungagung.

Baca juga: Pembunuh Suami Istri di Tulungagung Ternyata Masih Bersaudara dengan Korban, Motifnya Sakit Hati

"Menjatuhkan pidana kurungan terhadap Edi Purwanto alias Glowoh, dengan pidana penjara selama 14 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Nanang Zulkarnain, membacakan putusan sidang,Rabu (28/02/2024).

Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Tri Suharno dan Ning Rahayu, sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum (JPU).

Putusan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan primer jaksa yang menuntut terdakwa Glowoh dengan hukuman mati.

"Bagaimanapun putusan hakim tersebut, kami dari JPU menghargai putusan tersebut." 

"Terkait bagaimana kita menindaklanjuti putusan tersebut, pada intinya kami pelajari dulu," ungkap Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung Amri Rahmanto seusai sidang, Rabu (28/02/2024.

Dalam sidang pengambilan putusan, sempat terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion).

Hakim ketua dan hakim anggota satu berpendapat pasal 360 unsur pembunuhan berencana yang didakwakan dalam dakwaan primer tidak terpenuhi.

Baca juga: Setahun Setelah Kejadian, Pembunuh Suami Istri di Tulungagung Ditangkap

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5 Puncak Gunung di Kaldera Tengger, Ternyata Tidak Hanya Gunung Bromo

5 Puncak Gunung di Kaldera Tengger, Ternyata Tidak Hanya Gunung Bromo

Surabaya
10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

Surabaya
Cerita Supiyah, Tukang Pijat asal Surabaya yang Pergi Naik Haji

Cerita Supiyah, Tukang Pijat asal Surabaya yang Pergi Naik Haji

Surabaya
Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditangkap Polisi

Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditangkap Polisi

Surabaya
Kisah Mbah Harjo Berhaji di Usia 109 Tahun, Hatinya Bergetar Melihat Kabah

Kisah Mbah Harjo Berhaji di Usia 109 Tahun, Hatinya Bergetar Melihat Kabah

Surabaya
PPP Beri Rekomendasi Maju Pilkada Jatim 2024 untuk Khofifah-Emil

PPP Beri Rekomendasi Maju Pilkada Jatim 2024 untuk Khofifah-Emil

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Sejarah Kerajaan Singasari: Silsilah, Masa Kejayaan, dan Keruntuhan

Sejarah Kerajaan Singasari: Silsilah, Masa Kejayaan, dan Keruntuhan

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Surabaya
Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Surabaya
Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Surabaya
Gunung Semeru Meletus 7 Kali Sabtu Pagi

Gunung Semeru Meletus 7 Kali Sabtu Pagi

Surabaya
Pria di Probolinggo Perkosa Sepupu Istri, Dibawa ke Hotel 3 Hari

Pria di Probolinggo Perkosa Sepupu Istri, Dibawa ke Hotel 3 Hari

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com