Sedangkan hakim anggota dua berpendapat sebaliknya, yakni unsur pembunuhan berencana terpenuhi.
"Bagaimanapun tadi hakim memutuskan, sebagaimana yang kita dengar. Jadi putusan hakim yang sudah mutlak itu nanti yang akan kita pelajari pertimbangannya," terang Amri.
Selama proses sidang putusan berjalan, terdakwa Glowoh terus tertunduk dan selesai mendengar dakwaan ia berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.
Diketahui, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada 28 Juni 2023.
Korban Tri Suharno dan Ning Rahayu ditemukan meninggal dunia di ruang karaoke pribadi rumah mereka, dalam kondisi mengenaskan.
Pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa, bermotif sakit hati, saat menagih utang pembelian batu akik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.