Salin Artikel

Terdakwa Pembunuhan Suami Istri di Tulungagung Divonis 14 Tahun Penjara

Nama yang disebutkan terakhir ini merupakan pelaku pembunuhan suami istri pengusaha kolam renang asal Tulungagung Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Putusan hakim tersebut langsung menuai protes dari keluarga korban. Mereka berteriak histeris sambil meninggalkan ruang sidang.

"Glowoh (terdakwa) kon gowo mrene tak patenane lek raiso ngadili (Glowoh suruh bawa ke sini saya bunuhnya misal tidak bisa mengadili)," teriak seorang pria salah satu keluarga korban sambil keluar ruang sidang.

"Dua nyawa dihukum 14 tahun, kebanyakan suap-suap-suap," teriak keluarga korban bersahutan.

Keluarga korban pembunuhan yang menewaskan Tro Suharno dan Ning Rahayu tersebut menilai, putusan yang dijatuhkan majelis hakim tidak adil. Sebab terdakwa sudah membunuh dua nyawa sekaligus.

"Tuhan pasti adil. Bakal diadili di dunia dan akherat Allahuakbar," teriak keluarga korban sambil berlalu.

Sidang  putusan terdakwa yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Nanang Zulkarnain Faisal tersebut digelar pada Rabu (28/02/2024) siang, di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Tulungagung.

"Menjatuhkan pidana kurungan terhadap Edi Purwanto alias Glowoh, dengan pidana penjara selama 14 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Nanang Zulkarnain, membacakan putusan sidang,Rabu (28/02/2024).

Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Tri Suharno dan Ning Rahayu, sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum (JPU).

Putusan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan primer jaksa yang menuntut terdakwa Glowoh dengan hukuman mati.

"Bagaimanapun putusan hakim tersebut, kami dari JPU menghargai putusan tersebut." 

"Terkait bagaimana kita menindaklanjuti putusan tersebut, pada intinya kami pelajari dulu," ungkap Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung Amri Rahmanto seusai sidang, Rabu (28/02/2024.

Dalam sidang pengambilan putusan, sempat terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion).

Hakim ketua dan hakim anggota satu berpendapat pasal 360 unsur pembunuhan berencana yang didakwakan dalam dakwaan primer tidak terpenuhi.

Sedangkan hakim anggota dua berpendapat sebaliknya, yakni unsur pembunuhan berencana terpenuhi.

"Bagaimanapun tadi hakim memutuskan, sebagaimana yang kita dengar. Jadi putusan hakim yang sudah mutlak itu nanti yang akan kita pelajari pertimbangannya," terang Amri.

Selama proses sidang putusan berjalan, terdakwa Glowoh terus tertunduk dan selesai mendengar dakwaan ia berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. 

Diketahui, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada 28 Juni 2023.

Korban Tri Suharno dan Ning Rahayu ditemukan meninggal dunia di ruang karaoke pribadi rumah mereka, dalam kondisi mengenaskan.

Pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa, bermotif sakit hati, saat menagih utang pembelian batu akik.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/02/28/194401778/terdakwa-pembunuhan-suami-istri-di-tulungagung-divonis-14-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke