Proses kesepakatan itu juga telah melalui legalitas hukum secara tertulis bersama notaris.
"Dengan menempuh legalitasnya, jalur hukumnya, melalui kesepakatan dengan perantara notaris, jadi ada kesepakatan tertulis antara beliau yang menyumbangkan diri dengan pihak kami yang menerima dan dalam kesepakatan itu juga menggunakan peruntukan yang sesuai dikehendaki beliau," katanya.
Selain itu, peruntukan kepentingan jenazah Hana hanya untuk mempelajari anatomi atau struktur tubuh manusia. Selain itu, jenazah Hana tidak diberikan perlakuan dengan reaksi-reaksi kimia atau hal-hal lainnya yang menyebabkan percepatan kerusakan tubuh.
"Untuk ilmu pengetahuan dan spesifiknya hanya untuk anatomi, dan tidak untuk lainnya, jadi mempelajari struktur tubuh manusia, sehingga jenazah tidak diberikan perlakuan atau reaksi-reaksi kimia atau apa pun," katanya.
Baca juga: Wisata Berubah Duka, 2 Orang Tewas dalam Kecelakaan Truk di Malang
Beberapa program studi kesehatan yang membutuhkan pembelajaran anatomi tubuh seperti kedokteran, perawat, kebidanan dan lainnya. Menurutnya, mempelajari struktur tubuh manusia dengan kondisi yang asli dan dari media bergambar berbeda.
"Karena kalau untuk mempelajari dari media bergambar atau teknologi sekalipun itu orisinalitasnya enggak akan sampai menyerupai, kalau pakai teknologi hanya skema, tapi kalau keaslian yang tidak pernah bisa ditiru itu memang tubuh manusia itu, dan tubuh manusia juga ada variasinya, itu yang tidak bisa digantikan," katanya.
Jenazah Hana juga sudah diserahkan kepada Laboratorium Anatomi FK UB. Tubuh dari almarhum Hana akan menjadi media pembelajaran dengan jangka waktu 5 - 10 tahun.
Bila nantinya jenazah Hana tidak dapat dipergunakan lagi dalam dunia pendidikan kesehatan, maka akan dilakukan proses pemakaman.
"Ketika sudah tidak bisa dipergunakan maka tentu akan dimakamkan, atau mengikuti background agama dan kultur yang dipegang oleh jenazah. Yang kedua mengikuti ketentuan etik legalnya," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.