Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Asal Malang Donorkan Jenazah dan Kornea Mata untuk Dunia Pendidikan Kesehatan

Kompas.com - 10/10/2023, 21:21 WIB
Nugraha Perdana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Debora Hartati, anak pertama dari almarhum Hana Rosilawati (76) mengikhlaskan tubuh ibunya didonorkan untuk kepentingan dunia pendidikan kesehatan. Selain itu, kornea mata dari Hana juga ditransplantasi kepada orang lain.

Debora mengatakan, ibunya itu meninggal di Rumah Sakit Panti Nirmala pada Kamis (5/10/2023) sekitar pukul 23.00 WIB. Semasa hidup, ibunya telah berwasiat untuk mendonorkan tubuhnya dan kornea mata.

"Sudah ada wasiat, saya sudah diberitahu tentang calon donor mata dan jenazah. Itu adalah hak pribadi. Jadi keluarga tidak keberatan," kata Debora melalui pesan WhatsApp secara singkat pada Selasa (10/10/2023).

Baca juga: Rombongan Karangtaruna di Malang yang Alami Kecelakaan Hendak Berlibur ke Pantai

Almarhum Hana meninggalkan suami bernama Soesanto (77) dan dua anaknya. Selain Debora, juga ada anak kedua bernama Samuel Hartono. Jenazah Hana sempat disemayamkan di rumah persemayaman Panca Budhi Kota Malang.

Salah satu kornea mata almarhum Hana sudah ditransplantasikan kepada seorang bocah berusia 8 tahun dari Blitar, Jawa Timur. Sedangkan satu korneanya lagi akan didonorkan kepada pasien lain.

Baca juga: Kejari Malang Tahan 2 Wanita Tersangka Pinjaman Fiktif Rp 5 Miliar

Selain ibunya, Debora Hartati dan bapaknya, Soesanto berencana akan mengikuti jejak dari almarhum Hana.

Kepala Laboratorium Anatomi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Brawijaya (UB), Nurul Hidayati mengatakan, donor tubuh yang dilakukan almarhum Hana berangkat dari kesukarelaan atau keinginan diri sendiri semasa hidup.

Suami dari almarhum Hana yakni Soesanto memiliki kedekatan dengan salah satu profesor yang ada di FK UB. Dari komunikasi yang terjalin, FK UB menyambut baik untuk bisa memfasilitasi keinginan almarhum Hana. Kemudian, terjadi kesepakatan antara almarhum Hana dengan FK UB.

"Sudah dilakukan ketika beliau masih hidup, jadi ketika beliau masih hidup memberikan akad kepada kami dan ini justru saya waktu itu dosen masih baru masuk, jadi waktu itu dipegang oleh Prof Lukito beliau senior kami yang sudah pensiun, jadi sudah lama sekali," katanya.

Proses kesepakatan itu juga telah melalui legalitas hukum secara tertulis bersama notaris.

"Dengan menempuh legalitasnya, jalur hukumnya, melalui kesepakatan dengan perantara notaris, jadi ada kesepakatan tertulis antara beliau yang menyumbangkan diri dengan pihak kami yang menerima dan dalam kesepakatan itu juga menggunakan peruntukan yang sesuai dikehendaki beliau," katanya.

Selain itu, peruntukan kepentingan jenazah Hana hanya untuk mempelajari anatomi atau struktur tubuh manusia. Selain itu, jenazah Hana tidak diberikan perlakuan dengan reaksi-reaksi kimia atau hal-hal lainnya yang menyebabkan percepatan kerusakan tubuh.

"Untuk ilmu pengetahuan dan spesifiknya hanya untuk anatomi, dan tidak untuk lainnya, jadi mempelajari struktur tubuh manusia, sehingga jenazah tidak diberikan perlakuan atau reaksi-reaksi kimia atau apa pun," katanya.

Baca juga: Wisata Berubah Duka, 2 Orang Tewas dalam Kecelakaan Truk di Malang

Beberapa program studi kesehatan yang membutuhkan pembelajaran anatomi tubuh seperti kedokteran, perawat, kebidanan dan lainnya. Menurutnya, mempelajari struktur tubuh manusia dengan kondisi yang asli dan dari media bergambar berbeda.

"Karena kalau untuk mempelajari dari media bergambar atau teknologi sekalipun itu orisinalitasnya enggak akan sampai menyerupai, kalau pakai teknologi hanya skema, tapi kalau keaslian yang tidak pernah bisa ditiru itu memang tubuh manusia itu, dan tubuh manusia juga ada variasinya, itu yang tidak bisa digantikan," katanya.

Jenazah Hana juga sudah diserahkan kepada Laboratorium Anatomi FK UB. Tubuh dari almarhum Hana akan menjadi media pembelajaran dengan jangka waktu 5 - 10 tahun.

Bila nantinya jenazah Hana tidak dapat dipergunakan lagi dalam dunia pendidikan kesehatan, maka akan dilakukan proses pemakaman.

"Ketika sudah tidak bisa dipergunakan maka tentu akan dimakamkan, atau mengikuti background agama dan kultur yang dipegang oleh jenazah. Yang kedua mengikuti ketentuan etik legalnya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mantan Bupati dan Anggota DPRD Jatim Ikuti Penjaringan Calon Bupati Blitar dari PDI-P

Mantan Bupati dan Anggota DPRD Jatim Ikuti Penjaringan Calon Bupati Blitar dari PDI-P

Surabaya
Pantai Ngantep di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Ngantep di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Surabaya
Polisi Tangkap Warga Madura yang Curi Kabel Milik PT Telkom di Jember

Polisi Tangkap Warga Madura yang Curi Kabel Milik PT Telkom di Jember

Surabaya
Pendaftaran Pilkada 2024 Jalur Independen di Kota Batu Sepi Peminat

Pendaftaran Pilkada 2024 Jalur Independen di Kota Batu Sepi Peminat

Surabaya
Gantikan Sang Ayah yang Meninggal, Syarifa Jadi Calon Haji Termuda Asal Lumajang

Gantikan Sang Ayah yang Meninggal, Syarifa Jadi Calon Haji Termuda Asal Lumajang

Surabaya
Toko Kue di Surabaya Dibobol Maling, Sejumlah Barang Hilang

Toko Kue di Surabaya Dibobol Maling, Sejumlah Barang Hilang

Surabaya
Partai PPP Situbondo Buka Seleksi Cabup dan Cawabup, Pendaftarnya Bupati hingga Mantan Rektor

Partai PPP Situbondo Buka Seleksi Cabup dan Cawabup, Pendaftarnya Bupati hingga Mantan Rektor

Surabaya
Jelang Rekrutmen PPPK dan CPNS, Warga di Sumenep Diminta Tak Percaya Calo

Jelang Rekrutmen PPPK dan CPNS, Warga di Sumenep Diminta Tak Percaya Calo

Surabaya
Lansia di Gresik Meninggal Diduga Dianiaya Tetangga

Lansia di Gresik Meninggal Diduga Dianiaya Tetangga

Surabaya
Seorang Karyawan Terluka Saat Gagalkan Perampokan Alfamart di Probolinggo

Seorang Karyawan Terluka Saat Gagalkan Perampokan Alfamart di Probolinggo

Surabaya
11 Orang Berebut Rekomendasi PDI-P untuk Maju Pilkada Sumenep 2024

11 Orang Berebut Rekomendasi PDI-P untuk Maju Pilkada Sumenep 2024

Surabaya
Tanggapi RUU Penyiaran, Akademisi Unmuh Jember: Jurnalisme Investigasi Harus Dijamin Kebebasannya

Tanggapi RUU Penyiaran, Akademisi Unmuh Jember: Jurnalisme Investigasi Harus Dijamin Kebebasannya

Surabaya
Pilkada Kota Malang, Tiga Orang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Pilkada Kota Malang, Tiga Orang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Surabaya
Kronologi Ledakan Serbuk Petasan di Ponorogo yang Lukai 3 Warga, Dipicu Rokok

Kronologi Ledakan Serbuk Petasan di Ponorogo yang Lukai 3 Warga, Dipicu Rokok

Surabaya
Ledakan Dipicu Serbuk Petasan Terjadi di Ponorogo, 3 Orang Luka-luka

Ledakan Dipicu Serbuk Petasan Terjadi di Ponorogo, 3 Orang Luka-luka

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com