Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Malang Tahan 2 Wanita Tersangka Pinjaman Fiktif Rp 5 Miliar

Kompas.com - 09/10/2023, 20:42 WIB
Nugraha Perdana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menahan dua wanita berstatus tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penyaluran pinjaman fiktif Koperasi Simpan Usaha (KSU) Montana pada Senin (9/10/2023) di Kantor Kejari Kota Malang.

Masing-masing dua orang tersangka yakni Dewi alias DM (68) asal Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang menjabat sebagai Ketua KSU Montana. Kemudian, tersangka Veronica alias VD (47) asal Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, menjabat sebagai Bendahara KSU Montana.

Kejari Kota Malang menahan kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Nomor : Print-1332/M.5.11/Fd.2/10/2023 Tanggal 09 Oktober 2023 dan Print-1333/M.5.11/Fd.2/10/2023 pada 9 Oktober 2023. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di LP Wanita Sukun Malang.

Baca juga: AKP Hafis Didakwa Gelapkan Uang Koperasi Brimob Polda Sumut Rp 3,7 Miliar

Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto mengatakan, temuan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan.

Laporan itu masuk pada November 2022, dan pihak Kejari Kota Malang melakukan penyelidikan.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pinjaman itu berasal dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) senilai Rp 2,6 miliar.

Kasus tersebut terjadi pada tahun 2013. Namun, masyarakat baru melaporkan kasus itu pada akhir tahun 2022.

"Kasus ini terbongkar, tentu berkat adanya laporan masyarakat," kata Eko pada Senin (9/10/2023).

Kedua tersangka mengajukan pinjaman dana bantuan untuk UMKM ke LPDB-KUMKM. Kemudian, keduanya untuk bisa memenuhi persyaratan pencairan dana mengajukan sebanyak 266 UMKM fiktif.

"Pelaku mengajukan dana pinjaman sebesar Rp 11 miliar, namun disetujui sebesar Rp 5 miliar," katanya.

Ketika dana cair, justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan KSU Montana itu sendiri. Selanjutnya, keduanya hanya mampu mengembalikan uang pinjaman senilai Rp 2,4 miliar.

Diketahui, pembayaran pokok pinjaman ke LPDB-KUMKM macet sejak 2016 lalu. Sedangkan masa pinjaman dana tersebut untuk periode pinjaman 2013-2018.

"Sejak berhenti di tahun 2016 itulah, pihak KSU Montana tidak lagi melakukan pembayaran. Tersisa pokok pinjaman sebesar Rp 2,6 miliar yang belum dibayarkan ke LPDB-KUMKM," katanya.

Baca juga: Oknum Polisi Gelapkan Uang Koperasi Brimob Polda Sumut Sebesar Rp 3,7 Miliar, Sempat Tolak Serahkan Jabatan

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kini, kedua tersangka telah kami tahan dan dititipkan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Malang. Selama masa penahanan tersebut, kami akan menyiapkan berkas dakwaan. Untuk kemudian segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin Menyambut Baik jika Khofifah Daftar Pilkada Jatim lewat PKB

Cak Imin Menyambut Baik jika Khofifah Daftar Pilkada Jatim lewat PKB

Surabaya
Maju Pilkada Surabaya Lagi, Eri Cahyadi-Armuji Daftar di DPC PKB

Maju Pilkada Surabaya Lagi, Eri Cahyadi-Armuji Daftar di DPC PKB

Surabaya
Luncurkan Ansor Go Green, Gus Addin Jauharuddin: 'Hablum Minal Alam'

Luncurkan Ansor Go Green, Gus Addin Jauharuddin: "Hablum Minal Alam"

Surabaya
Perjuangan Mbah Tono, Pemulung di Ponorogo yang Berangkat Haji Setelah 26 Tahun Menabung

Perjuangan Mbah Tono, Pemulung di Ponorogo yang Berangkat Haji Setelah 26 Tahun Menabung

Surabaya
Truk Elpiji Tabrak Sepeda Motor, Satu Keluarga Asal Ngawi Tewas di Lokasi

Truk Elpiji Tabrak Sepeda Motor, Satu Keluarga Asal Ngawi Tewas di Lokasi

Surabaya
Dugaan Mahasiswa UB Penerima KIP Kuliah Hedon, Kampus: Repot Jika Harus Menelusuri

Dugaan Mahasiswa UB Penerima KIP Kuliah Hedon, Kampus: Repot Jika Harus Menelusuri

Surabaya
Bus Wisata Angkut 25 Orang Terguling di Tanjakan, Sopir Diduga Tak Kuasai Medan

Bus Wisata Angkut 25 Orang Terguling di Tanjakan, Sopir Diduga Tak Kuasai Medan

Surabaya
Dominasi Perolehan Kursi DPRD Situbondo, PKB dan PPP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada

Dominasi Perolehan Kursi DPRD Situbondo, PKB dan PPP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Kronologi Kecelakaan Truk Tangki di Jalur Jember-Banyuwangi, 1 Tewas dan Rumah Warga Rusak

Kronologi Kecelakaan Truk Tangki di Jalur Jember-Banyuwangi, 1 Tewas dan Rumah Warga Rusak

Surabaya
Pengedar Sabu Asal Lumajang Ditangkap Usai Bertransaksi di Depan Restoran Ayam Goreng

Pengedar Sabu Asal Lumajang Ditangkap Usai Bertransaksi di Depan Restoran Ayam Goreng

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Bus Jurusan Bojonegoro-Surabaya Terguling, 2 Orang Tewas

Bus Jurusan Bojonegoro-Surabaya Terguling, 2 Orang Tewas

Surabaya
Tak Kuat Menanjak, Bus Terguling di Malang, 5 Orang Luka Berat

Tak Kuat Menanjak, Bus Terguling di Malang, 5 Orang Luka Berat

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com