LUMAJANG, KOMPAS.com - Perjalanan kasus penyelewengan dana bantuan sosial pendamping keluarga harapan (PKH) dan Bantuan Pangan non-tunai (BPNT) serta penimbunan pupuk subsidi sebanyak tujuh ton di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, belum juga usai.
Padahal, kasus ini sudah bergulir lebih dari satu tahun lalu. Kasus penyelewengan dana bansos PKH di Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang dimulai Agustus 2021.
Baca juga: Minibus Terbakar di SPBU Petahunan Lumajang, Diduga Selesai Kulak BBM Bersubsidi
Sedangkan, temuan penimbunan pupuk subsidi sebanyak tujuh ton di Desa Kebonan, Kecamatan Klakah pada November 2021.
Khusus PKH, Menteri Sosial Tri Risma Harini sampai datang langsung ke Lumajang memeriksa penyelewengan dana sosial untuk masyarakat kurang mampu ini.
Dalam kunjungannya, Risma sampai marah karena ada ketidaksesuaian data penerima manfaat.
Risma pun meminta polisi dan Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk mengusut tuntas penyelewengan bantuan pemerintah tersebut.
Kedua kasus ini awalnya ditangani Polres Lumajang di bawah kepemimpinan AKBP Eka Yekti Hananto Seno pada Agustus 2021.
Berkas perkara belum sampai naik ke meja hijau, tonggak kepemimpinan Polres Lumajang beralih kepada AKBP Dewa Putu Eka Darmawan. Lagi-lagi, kasus ini belum juga menemui titik terang.
Kapolres Lumajang saat ini, AKBP Boy Jeckson Situmorang memastikan, kedua kasus ini akan dilanjutkan sampai persidangan.
Menurut Boy, pihaknya tengah melakukan identifikasi tunggakan perkara yang belum selesai pada periode kepemimpinan sebelumnya dan telah menyiapkan langkah percepatan agar segera ada kepastian hukum.
"Kasus tunggakan perkara kita identifikasi dan akan kita lakukan langkah-langkah akselerasi, yang pasti semua tunggakan perkara akan kami selesaikan di tahun 2023. Masyarakat harus dapat kepastian hukum. Itu komitmen kami, mudah-mudahan ini bisa terlaksana," kata Boy Jeckson di Pasar Baru Lumajang, Jumat (10/2/2023).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio mengatakan, kasus dugaan penyelewengan dana PKH di Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, masih ada di Polres Lumajang.
Menurutnya, berkas penyidikan pernah disampaikan polisi ke kejaksaan. Namun, dikembalikan karena dianggap ada beberapa hal yang masih perlu dilengkapi. Termasuk tidak adanya nama pendamping PKH sebagai tersangka maupun saksi.
"Terkait perkara di Sawaran Kulon, itu sudah posisinya tahap satu, dan sudah kami kembalikan kepada penyidik dengan petunjuk kami P-19 untuk dilengkapi dan memang sampai sekarang belum ada perkembangan yang diserahkan dari kepolisian kepada Kejaksaan atas petunjuk kami itu," kata Mirzantyo di Kejaksaan Negeri Lumajang, Kamis (21/7/2022).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.