Salin Artikel

Nasib Kasus Dana PKH dan Penimbunan Pupuk Subsidi di Lumajang, Hampir 2 Tahun Bergulir

Padahal, kasus ini sudah bergulir lebih dari satu tahun lalu. Kasus penyelewengan dana bansos PKH di Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang dimulai Agustus 2021.

Sedangkan, temuan penimbunan pupuk subsidi sebanyak tujuh ton di Desa Kebonan, Kecamatan Klakah pada November 2021.

Khusus PKH, Menteri Sosial Tri Risma Harini sampai datang langsung ke Lumajang memeriksa penyelewengan dana sosial untuk masyarakat kurang mampu ini.

Dalam kunjungannya, Risma sampai marah karena ada ketidaksesuaian data penerima manfaat.

Risma pun meminta polisi dan Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk mengusut tuntas penyelewengan bantuan pemerintah tersebut.

Kedua kasus ini awalnya ditangani Polres Lumajang di bawah kepemimpinan AKBP Eka Yekti Hananto Seno pada Agustus 2021.

Berkas perkara belum sampai naik ke meja hijau, tonggak kepemimpinan Polres Lumajang beralih kepada AKBP Dewa Putu Eka Darmawan. Lagi-lagi, kasus ini belum juga menemui titik terang.

Kapolres Lumajang saat ini, AKBP Boy Jeckson Situmorang memastikan, kedua kasus ini akan dilanjutkan sampai persidangan.

Menurut Boy, pihaknya tengah melakukan identifikasi tunggakan perkara yang belum selesai pada periode kepemimpinan sebelumnya dan telah menyiapkan langkah percepatan agar segera ada kepastian hukum.

"Kasus tunggakan perkara kita identifikasi dan akan kita lakukan langkah-langkah akselerasi, yang pasti semua tunggakan perkara akan kami selesaikan di tahun 2023. Masyarakat harus dapat kepastian hukum. Itu komitmen kami, mudah-mudahan ini bisa terlaksana," kata Boy Jeckson di Pasar Baru Lumajang, Jumat (10/2/2023).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio mengatakan, kasus dugaan penyelewengan dana PKH di Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, masih ada di Polres Lumajang.

"Terkait perkara di Sawaran Kulon, itu sudah posisinya tahap satu, dan sudah kami kembalikan kepada penyidik dengan petunjuk kami P-19 untuk dilengkapi dan memang sampai sekarang belum ada perkembangan yang diserahkan dari kepolisian kepada Kejaksaan atas petunjuk kami itu," kata Mirzantyo di Kejaksaan Negeri Lumajang, Kamis (21/7/2022).


Berkas perkara kasus PKH sudah diserahkan ke jaksa

Terbaru, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hari Siswanto mengatakan, kasus penyelewengan bansos PKH yang tengah ditanganinya sudah menunjukkan kemajuan.

Hari mengaku, berkas penyidikan Polres Lumajang sudah diserahkan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum dan tinggal menunggu jaksa menyatakan berkas perkara lengkap.

"Kalau yang PKH sudah (selesai). Sudah kita kirim lagi ke kejaksaan," kata Hari melalui sambungan telepon, Rabu (15/2/2023).

Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah 131 keluarga penerima manfaat melaporkan adanya kejanggalan dalam pencairan bantuan.

Kejanggalan itu bermula saat salah satu KPM dilarang melakukan pencairan bantuan di E-Warung selain di Desa Sawaran Kulon. Namun, saat KPM hendak mencairkan bantuan, sering kali pemilik E-warung menyatakan rekening penerima bantuan kosong.

Bahkan, KPM sempat diancam akan dilaporkan ke polisi jika mencairkan bantuan di E-warung lain. Setelah rekening koran dicetak, ternyata ditemukan adanya banyak penyimpangan tanpa sepengetahuan KPM.

Perkembangan kasus penimbunan pupuk subsidi

Perihal penimbunan pupuk subsidi, informasi dari salah seorang aparat penegak hukum di Lumajang yang tidak mau disebutkan namanya, barang bukti pupuk subsidi yang disita polisi saat penggerebekan, kini telah habis.

Namun, kabar itu langsung dibantah Hari. Menurutnya, barang bukti pupuk subsidi sebanyak tujuh ton yang diamankan polisi tidak pernah keluar dari gudang Polres Lumajang.

"Barang buktinya ada di gudang polres. Fitnah itu kalau barang buktinya tidak ada," bantahnya.

Menurut Hari, lamanya proses penyidikan yang dilakukannya bersama tim karena harus membongkar lagi kasus itu dari awal.

"Ini kan kasus yang saya dapat limpahan dari kasat sebelumnya, saya perlu bongkar lagi karena ini kemarin saya terimanya tidak utuh," pungkasnya.

Kasus penimbunan pupuk bersubsidi terungkap saat Satreskrim Polres Lumajang melakukan penggerebekan terhadap kios pupuk milik J pada November 2021.

Saat itu, polisi menyita 7 ton pupuk subsidi jenis ZA. Kepada polisi, pemilik kios mengaku mendapatkan pupuk itu dari Pulau Madura.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/17/073520678/nasib-kasus-dana-pkh-dan-penimbunan-pupuk-subsidi-di-lumajang-hampir-2

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke