Terbaru, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hari Siswanto mengatakan, kasus penyelewengan bansos PKH yang tengah ditanganinya sudah menunjukkan kemajuan.
Hari mengaku, berkas penyidikan Polres Lumajang sudah diserahkan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum dan tinggal menunggu jaksa menyatakan berkas perkara lengkap.
"Kalau yang PKH sudah (selesai). Sudah kita kirim lagi ke kejaksaan," kata Hari melalui sambungan telepon, Rabu (15/2/2023).
Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah 131 keluarga penerima manfaat melaporkan adanya kejanggalan dalam pencairan bantuan.
Kejanggalan itu bermula saat salah satu KPM dilarang melakukan pencairan bantuan di E-Warung selain di Desa Sawaran Kulon. Namun, saat KPM hendak mencairkan bantuan, sering kali pemilik E-warung menyatakan rekening penerima bantuan kosong.
Bahkan, KPM sempat diancam akan dilaporkan ke polisi jika mencairkan bantuan di E-warung lain. Setelah rekening koran dicetak, ternyata ditemukan adanya banyak penyimpangan tanpa sepengetahuan KPM.
Perihal penimbunan pupuk subsidi, informasi dari salah seorang aparat penegak hukum di Lumajang yang tidak mau disebutkan namanya, barang bukti pupuk subsidi yang disita polisi saat penggerebekan, kini telah habis.
Namun, kabar itu langsung dibantah Hari. Menurutnya, barang bukti pupuk subsidi sebanyak tujuh ton yang diamankan polisi tidak pernah keluar dari gudang Polres Lumajang.
"Barang buktinya ada di gudang polres. Fitnah itu kalau barang buktinya tidak ada," bantahnya.
Menurut Hari, lamanya proses penyidikan yang dilakukannya bersama tim karena harus membongkar lagi kasus itu dari awal.
"Ini kan kasus yang saya dapat limpahan dari kasat sebelumnya, saya perlu bongkar lagi karena ini kemarin saya terimanya tidak utuh," pungkasnya.
Kasus penimbunan pupuk bersubsidi terungkap saat Satreskrim Polres Lumajang melakukan penggerebekan terhadap kios pupuk milik J pada November 2021.
Saat itu, polisi menyita 7 ton pupuk subsidi jenis ZA. Kepada polisi, pemilik kios mengaku mendapatkan pupuk itu dari Pulau Madura.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.