Mia berharap, melalui rumah restorative justice yang sudah ada, penegakan hukum dapat berjalan secara humanis.
Tidak tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, namun tajam ke atas dan lebih humanis ke bawah, dengan pelaksanaan kegiatan penghentian penuntutan melalui penerapan keadilan restoratif.
Baca juga: Ungkap 15 Kasus Pencurian Motor, Kapolres Lamongan Ingatkan Warga Kunci Kendaraan Saat Ibadah
Mia menjamin, meskipun dapat menghentikan sebuah perkara, keberadaan rumah restorative justice yang ada juga bakal dapat memberikan efek jera kepada para pelaku.
"Itu pasti menjadi efek jera sekaligus. Karena jika dia berbuat lagi, otomatis tidak akan pernah bisa diterapkan lagi penghentian penuntutan dengan penerapan restorative justice. Karena berlaku bagi mereka yang bukan residivis tersangkanya,” kata Mia.
Baca juga: Ricuh Usai Pengesahan Pesilat di Lamongan, Sejumlah Orang Terluka
Sementara Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengungkapkan, berdirinya rumah restorative justice di MPP Lamongan merupakan salah satu bentuk kolaborasi dari jajaran Forkopimda, serta terobosan baru dalam fasilitasi pelayanan hukum kepada masyarakat yang berada di Kabupaten Lamongan.
Di mana pendirian rumah restorative justice di MPP, menjadi yang pertama di Indonesia.
"Seperti yang tadi disampaikan Bu Kajati, ini merupakan rumah restorative justice pertama di Indonesia yang di tempatkan di MPP. Ini sebagai bentuk upaya kami, pemerintah, dalam peningkatan kualitas layanan publik. Tentu menjadi sebuah terobosan baru bagi pelayanan hukum," kata Yuhronur.
Baca juga: Mendamba Punya HP, Anak Buruh Mencuri Ponsel, Dibebaskan Lewat Restorative Justice
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Dyah Ambarwati menambahkan, restorative justice menjadi alternatif penyelesaian perkara tindak pidana dalam mekanisme dan tata cara pengadilan.
Mengacu pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga korban maupun pelaku, serta pihak lain yang terkait.
Kemudian mereka untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan, atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku. Tentu saja dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, serta juga mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.