Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kajati Jawa Timur Sebut 120 Perkara di Jatim Diselesaikan dengan Restorative Justice

Kompas.com - 18/10/2022, 06:54 WIB
Hamzah Arfah,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

 

Mia berharap, melalui rumah restorative justice yang sudah ada, penegakan hukum dapat berjalan secara humanis.

Tidak tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, namun tajam ke atas dan lebih humanis ke bawah, dengan pelaksanaan kegiatan penghentian penuntutan melalui penerapan keadilan restoratif.

Baca juga: Ungkap 15 Kasus Pencurian Motor, Kapolres Lamongan Ingatkan Warga Kunci Kendaraan Saat Ibadah

Mia menjamin, meskipun dapat menghentikan sebuah perkara, keberadaan rumah restorative justice yang ada juga bakal dapat memberikan efek jera kepada para pelaku.

"Itu pasti menjadi efek jera sekaligus. Karena jika dia berbuat lagi, otomatis tidak akan pernah bisa diterapkan lagi penghentian penuntutan dengan penerapan restorative justice. Karena berlaku bagi mereka yang bukan residivis tersangkanya,” kata Mia.

Baca juga: Ricuh Usai Pengesahan Pesilat di Lamongan, Sejumlah Orang Terluka

Sementara Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengungkapkan, berdirinya rumah restorative justice di MPP Lamongan merupakan salah satu bentuk kolaborasi dari jajaran Forkopimda, serta terobosan baru dalam fasilitasi pelayanan hukum kepada masyarakat yang berada di Kabupaten Lamongan.

Di mana pendirian rumah restorative justice di MPP, menjadi yang pertama di Indonesia.

"Seperti yang tadi disampaikan Bu Kajati, ini merupakan rumah restorative justice pertama di Indonesia yang di tempatkan di MPP. Ini sebagai bentuk upaya kami, pemerintah, dalam peningkatan kualitas layanan publik. Tentu menjadi sebuah terobosan baru bagi pelayanan hukum," kata Yuhronur.

Baca juga: Mendamba Punya HP, Anak Buruh Mencuri Ponsel, Dibebaskan Lewat Restorative Justice

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Dyah Ambarwati menambahkan, restorative justice menjadi alternatif penyelesaian perkara tindak pidana dalam mekanisme dan tata cara pengadilan.

Mengacu pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga korban maupun pelaku, serta pihak lain yang terkait.

Kemudian mereka untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan, atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku. Tentu saja dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, serta juga mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Surabaya
Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Surabaya
PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

Surabaya
Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Surabaya
Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Surabaya
Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Surabaya
Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Surabaya
Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Surabaya
Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Surabaya
2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

Surabaya
Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Surabaya
Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Surabaya
Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Surabaya
Pemkot Malang Segera Terapkan Pembayaran Non-Tunai Parkir di Tepi Jalan Umum

Pemkot Malang Segera Terapkan Pembayaran Non-Tunai Parkir di Tepi Jalan Umum

Surabaya
Polres Blitar Tangkap Pengedar Narkoba di Malang, Barang Bukti Ganja 13,7 Kg Senilai Rp 140 Juta

Polres Blitar Tangkap Pengedar Narkoba di Malang, Barang Bukti Ganja 13,7 Kg Senilai Rp 140 Juta

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com