MALANG, KOMPAS.com - Petugas kepolisian dari Kepolisian Sektor (Polsek) Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur menangkap pria bernama Khoirul Anwar (32) yang memamerkan alat kelaminnya (eksibisionis).
Pelaku melakukan aksi tersebut di Jalan Raya Tlogomas, Gang I RT 5 RW 6, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur pada Sabtu (27/4/2024) malam.
Baca juga: Aksi Eksibisionis Teror Siswa SMAN 1 Ambarawa, Pelaku Sering Pamer Alat Kelamin di Tempat Umum
Warga Karangploso, Kabupaten Malang itu ditangkap di rumahnya pada Sabtu (4/5/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo mengatakan, aksi pelaku memamerkan alat kelamin terekam dalam kamera CCTV di sekitar lokasi.
Setelah itu, Ketua RT setempat melaporkan kejadian tersebut.
"Selanjutnya kami menemukan perempuan yang menjadi korban eksibisionisme tersebut. Ketua RT setempat melapor ke kami karena telah membuat resah warga," kata Kompol Anton di Mapolresta Malang Kota, Senin (6/5/2024).
Baca juga: Polisi Tahan Pelaku Eksibisionis di Dekat Stasiun Sudirman
Menurut keterangan pelaku, aksi tersebut telah dilakukan sebanyak empat kali di wilayah Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru.
Pelaku ini awalnya berangkat dari rumahnya di Karangploso dan berniat mengisi BBM di SPBU Tlogomas. Saat melintas di daerah Tlogomas, pelaku melihat banyak wanita yang sedang duduk-duduk.
"Kemudian pelaku melakukan aksi eksibisionisme-nya," katanya.
Baca juga: Potong Alat Kelamin Sang Suami, LY: Saya Kesal Dia Menikah Lagi
Hasil pemeriksaan juga terungkap, bahwa motif pelaku melakukan aksi pamer alat kelamin karena ingin mendapatkan kepuasan tersendiri.
"Ketika menunjukkan alat vitalnya (alat kelaminnya) itu, lalu ada orang menjerit, pelaku ini merasa puas," katanya.
Di sisi lain, pelaku diduga nekat melakukan aksi tersebut karena sudah lama bercerai dengan istrinya. Sehingga, hasrat seksualnya sudah lama tidak terlampiaskan.
"Pelaku ini sudah bercerai dengan istri sejak tahun 2018. Nanti kami tanyakan ke ahlinya, apakah hal ini (perbuatan pelaku) termasuk kelainan atau penyakit," katanya.
Saat ini polisi telah menahan pelaku di Rutan Mapolresta Malang Kota.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan atau Pasal 281 ayat (2) KUHP," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.