Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ungkap 15 Kasus Pencurian Motor, Kapolres Lamongan Ingatkan Warga Kunci Kendaraan Saat Ibadah

Kompas.com - 12/10/2022, 23:35 WIB
Hamzah Arfah,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Polres Lamongan mengungkap kasus pencurian motor yang terjadi di wilayah itu. Tercatat, 15 kasus pencurian diungkap polisi dari rentang 19-30 September.

Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan selama Operasi Sikat Semeru 2022.

Baca juga: Ricuh Usai Pengesahan Pesilat di Lamongan, Sejumlah Orang Terluka

"Memang sudah ada TKP (kejadian kehilangan) yang enam bulan lalu, namun baru ketangkap saat operasi sikat semeru kemarin," ujar Yakhob saat rilis pengungkapan kasus di halaman Mapolres Lamongan, Rabu (12/10/2022).

Dari 15 kasus pencurian, polisi menangkap 11 pelaku dan menyita 13 motor curian. Yakhob mengingatkan masyarakat agar lebih hati-hati karena para pencuri memanfaatkan kelengahan korban saat beribadah.

"Ini kebanyakan, hilangnya itu di masjid, rata-rata. Ada delapan pencurian motor (ranmor) yang kami amankan dan berhasil ungkap, itu hilangnya saat di masjid," ucap Yakhob.

Yakhob meminta masyarakat memastikan keamanan kendaraan saat beribadah di masjid.

"Saya imbau bagi masyarakat yang melaksanakan ibadah di masjid, mohon dilaksanakan benar-benar supaya (motor) di parkir yang aman. Dibawa masuk (parkir) di halaman masjid kalau ada, serta diberikan kunci ganda," kata Yakhob.

Yakhob juga sempat menyerahkan beberapa barang bukti motor kepada korban untuk dipakai sementara. Nantinya, polisi akan meminjam motor itu sebagai barang bukti saat persidangan.

Baca juga: Tabrakan Beruntun Lagi di Lamongan, 2 Orang Terluka

"Ada empat (sepeda motor) yang kita kembalikan, kalau satunya masih kita dalami untuk pengembangan. Sebab empat orang (pemilik) ini sangat membutuhkan, jadi kita berikan dulu kepada korban," tutur Yakhob.

Sementara itu, 11 pelaku pencurian yang ditangkap telah ditetapkan tersangka. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara minimal tujuh tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Surabaya
Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Surabaya
Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com