LAMONGAN, KOMPAS.com - Polres Lamongan mengungkap kasus pencurian motor yang terjadi di wilayah itu. Tercatat, 15 kasus pencurian diungkap polisi dari rentang 19-30 September.
Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan selama Operasi Sikat Semeru 2022.
Baca juga: Ricuh Usai Pengesahan Pesilat di Lamongan, Sejumlah Orang Terluka
"Memang sudah ada TKP (kejadian kehilangan) yang enam bulan lalu, namun baru ketangkap saat operasi sikat semeru kemarin," ujar Yakhob saat rilis pengungkapan kasus di halaman Mapolres Lamongan, Rabu (12/10/2022).
Dari 15 kasus pencurian, polisi menangkap 11 pelaku dan menyita 13 motor curian. Yakhob mengingatkan masyarakat agar lebih hati-hati karena para pencuri memanfaatkan kelengahan korban saat beribadah.
"Ini kebanyakan, hilangnya itu di masjid, rata-rata. Ada delapan pencurian motor (ranmor) yang kami amankan dan berhasil ungkap, itu hilangnya saat di masjid," ucap Yakhob.
Yakhob meminta masyarakat memastikan keamanan kendaraan saat beribadah di masjid.
"Saya imbau bagi masyarakat yang melaksanakan ibadah di masjid, mohon dilaksanakan benar-benar supaya (motor) di parkir yang aman. Dibawa masuk (parkir) di halaman masjid kalau ada, serta diberikan kunci ganda," kata Yakhob.
Yakhob juga sempat menyerahkan beberapa barang bukti motor kepada korban untuk dipakai sementara. Nantinya, polisi akan meminjam motor itu sebagai barang bukti saat persidangan.
Baca juga: Tabrakan Beruntun Lagi di Lamongan, 2 Orang Terluka
"Ada empat (sepeda motor) yang kita kembalikan, kalau satunya masih kita dalami untuk pengembangan. Sebab empat orang (pemilik) ini sangat membutuhkan, jadi kita berikan dulu kepada korban," tutur Yakhob.
Sementara itu, 11 pelaku pencurian yang ditangkap telah ditetapkan tersangka. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara minimal tujuh tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.