Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kajati Jawa Timur Sebut 120 Perkara di Jatim Diselesaikan dengan Restorative Justice

Kompas.com - 18/10/2022, 06:54 WIB
Hamzah Arfah,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Sebanyak 120 perkara di Jawa Timur diselesaikan dengan restorative justice.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Jawa Timur Mia Aminati saat meresmikan rumah restorative justice secara daring dari pendopo Lokatantra Lamongan, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Penyebab Kematian Diduga Tidak Wajar, Kuburan Pria di Lamongan Dibongkar

"Dalam pelaksanaan kegiatan penghentian penuntutan ini (restorative justice), jaksa tidak menggunakan haknya untuk menuntut. Melainkan dengan cara mengajukan kepada pimpinan penghentian penuntutan, dengan menerapkan keadilan restoratif," ujar Mia.

Mia menjelaskan, saat ini Jawa Timur sudah memiliki 238 rumah restorative justice.

Dua rumah restorative justice yang diresmikan di Lamongan, berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Lamongan dan di Desa Simbatan, Kecamatan Sarirejo, Lamongan.

Meski demikian, Mia menyebutkan, tidak semua perkara dapat dilakukan melalui proses restorative justice, lantaran terdapat persyaratan yang cukup ketat.

"Syaratnya, pelaku bukan seorang residivis, tindak pelanggaran hukum bukan karena adanya mens rea," ucap Mia.

Baca juga: Cerita Aipda Purnomo, Polisi di Lamongan Rawat Ratusan ODGJ Pakai Uang Tunjangan

"Jaksa lalu memprofil pelaku, ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun. Korban dipulihkan haknya dan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh aparat setempat juga mendukung agar bisa dipulihkan kembali, maka ada pemulihan keadaan dari proses restorative justice," tutur Mia.

Baca juga: Ricuh Usai Pengesahan Pesilat di Lamongan, Sejumlah Orang Terluka


 

Mia berharap, melalui rumah restorative justice yang sudah ada, penegakan hukum dapat berjalan secara humanis.

Tidak tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, namun tajam ke atas dan lebih humanis ke bawah, dengan pelaksanaan kegiatan penghentian penuntutan melalui penerapan keadilan restoratif.

Baca juga: Ungkap 15 Kasus Pencurian Motor, Kapolres Lamongan Ingatkan Warga Kunci Kendaraan Saat Ibadah

Mia menjamin, meskipun dapat menghentikan sebuah perkara, keberadaan rumah restorative justice yang ada juga bakal dapat memberikan efek jera kepada para pelaku.

"Itu pasti menjadi efek jera sekaligus. Karena jika dia berbuat lagi, otomatis tidak akan pernah bisa diterapkan lagi penghentian penuntutan dengan penerapan restorative justice. Karena berlaku bagi mereka yang bukan residivis tersangkanya,” kata Mia.

Baca juga: Ricuh Usai Pengesahan Pesilat di Lamongan, Sejumlah Orang Terluka

Sementara Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengungkapkan, berdirinya rumah restorative justice di MPP Lamongan merupakan salah satu bentuk kolaborasi dari jajaran Forkopimda, serta terobosan baru dalam fasilitasi pelayanan hukum kepada masyarakat yang berada di Kabupaten Lamongan.

Di mana pendirian rumah restorative justice di MPP, menjadi yang pertama di Indonesia.

"Seperti yang tadi disampaikan Bu Kajati, ini merupakan rumah restorative justice pertama di Indonesia yang di tempatkan di MPP. Ini sebagai bentuk upaya kami, pemerintah, dalam peningkatan kualitas layanan publik. Tentu menjadi sebuah terobosan baru bagi pelayanan hukum," kata Yuhronur.

Baca juga: Mendamba Punya HP, Anak Buruh Mencuri Ponsel, Dibebaskan Lewat Restorative Justice

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Dyah Ambarwati menambahkan, restorative justice menjadi alternatif penyelesaian perkara tindak pidana dalam mekanisme dan tata cara pengadilan.

Mengacu pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga korban maupun pelaku, serta pihak lain yang terkait.

Kemudian mereka untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan, atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku. Tentu saja dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, serta juga mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
11 Parpol Deklarasi Dukung Petahana Maju Pilkada Kota Madiun

11 Parpol Deklarasi Dukung Petahana Maju Pilkada Kota Madiun

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Bupati Lamongan Daftar ke Sejumlah Parpol supaya Bisa Maju Lagi di Pilkada

Bupati Lamongan Daftar ke Sejumlah Parpol supaya Bisa Maju Lagi di Pilkada

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Tak Pernah Bertemu, Pria di Lamongan Ajak Kenalan TikTok Menikah dan Tertipu Rp 24 Juta

Tak Pernah Bertemu, Pria di Lamongan Ajak Kenalan TikTok Menikah dan Tertipu Rp 24 Juta

Surabaya
Ratusan Warga Kumpulkan Uang untuk Antarkan Bupati Sidorjo Penuhi Panggilan KPK

Ratusan Warga Kumpulkan Uang untuk Antarkan Bupati Sidorjo Penuhi Panggilan KPK

Surabaya
Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Surabaya
Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Surabaya
PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

Surabaya
Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Surabaya
Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Surabaya
Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Surabaya
Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Surabaya
Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com