SURABAYA, KOMPAS.com - Tim Penasihat hukum Subchi Azal Tsani alias Subchi menyampaikan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa dalam sidang lanjutan tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/10/2022).
Usai sidang, penasihat hukum Subchi, Gede Pasek Suardika menunjukkan lembar tuntutan setebal 438 halaman. Lembar tuntutan itu disusun rapi dengan sampul hitam.
Menurutnya, pleidoi tersebut berisi uraian fakta sidang termasuk soal awal mula kasus ini hingga masuk ke pengadilan.
"Kita juga ungkap bagaimana ada sprindik polisi sampai 3 kali hingga P19 sampai 6 kali, padahal aturannya tiga kali P19 harusnya perkara sudah SP3," kata Gede di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin.
Gede Pasek mengatakan, judul yang dipakai untuk pleidoi itu sesuai fakta persidangan soal chatting mesra korban kepada terdakwa. Serta, adanya surat kebersediaan korban menjadi istri terdakwa.
Baca juga: Saksi Kunci Tak Hadir di Persidangan, Penasihat Hukum MSA Protes
"Ada fakta chat mesra, bilang sayang dan lain sebagainya dari korban kepada terdakwa. Lalu juga adanya surat bersedia menjadi istri terdakwa itu kita ungkap," ujarnya.
Selain itu, pihaknya mengulas soal hasil visum yang dianggap tidak memenuhi syarat. Ulasan soal visum mulai dari timbulnya tiga visum hingga hasil visum yang diragukan.
"Soal visum yang tidak memenuhi syarat juga kita ulas secara detil," katanya.
Termasuk pengakuan jaksa yang dalam tuntutannya menyebut mayoritas saksi mereka adalah saksi testimonium de auditu. Bahkan jaksa disebut meminta pada hakim agar memakai saksi-saksi tersebut.
"Jaksa mengakui dalam tuntutannya mayoritas saksi mereka testimonium de auditu dan minta majelis hakim untuk dipakai. Padahal, KUHAP secara jelas mengatur itu dilarang. Kalau saksi testimonium de auditu dimenangkan maka akan muncul peradilan sesat," tegasnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.