Salin Artikel

Kajati Jawa Timur Sebut 120 Perkara di Jatim Diselesaikan dengan Restorative Justice

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Jawa Timur Mia Aminati saat meresmikan rumah restorative justice secara daring dari pendopo Lokatantra Lamongan, Senin (17/10/2022).

"Dalam pelaksanaan kegiatan penghentian penuntutan ini (restorative justice), jaksa tidak menggunakan haknya untuk menuntut. Melainkan dengan cara mengajukan kepada pimpinan penghentian penuntutan, dengan menerapkan keadilan restoratif," ujar Mia.

Mia menjelaskan, saat ini Jawa Timur sudah memiliki 238 rumah restorative justice.

Dua rumah restorative justice yang diresmikan di Lamongan, berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Lamongan dan di Desa Simbatan, Kecamatan Sarirejo, Lamongan.

Meski demikian, Mia menyebutkan, tidak semua perkara dapat dilakukan melalui proses restorative justice, lantaran terdapat persyaratan yang cukup ketat.

"Syaratnya, pelaku bukan seorang residivis, tindak pelanggaran hukum bukan karena adanya mens rea," ucap Mia.

"Jaksa lalu memprofil pelaku, ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun. Korban dipulihkan haknya dan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh aparat setempat juga mendukung agar bisa dipulihkan kembali, maka ada pemulihan keadaan dari proses restorative justice," tutur Mia.


Mia berharap, melalui rumah restorative justice yang sudah ada, penegakan hukum dapat berjalan secara humanis.

Tidak tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, namun tajam ke atas dan lebih humanis ke bawah, dengan pelaksanaan kegiatan penghentian penuntutan melalui penerapan keadilan restoratif.

Mia menjamin, meskipun dapat menghentikan sebuah perkara, keberadaan rumah restorative justice yang ada juga bakal dapat memberikan efek jera kepada para pelaku.

"Itu pasti menjadi efek jera sekaligus. Karena jika dia berbuat lagi, otomatis tidak akan pernah bisa diterapkan lagi penghentian penuntutan dengan penerapan restorative justice. Karena berlaku bagi mereka yang bukan residivis tersangkanya,” kata Mia.

Sementara Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengungkapkan, berdirinya rumah restorative justice di MPP Lamongan merupakan salah satu bentuk kolaborasi dari jajaran Forkopimda, serta terobosan baru dalam fasilitasi pelayanan hukum kepada masyarakat yang berada di Kabupaten Lamongan.

Di mana pendirian rumah restorative justice di MPP, menjadi yang pertama di Indonesia.

"Seperti yang tadi disampaikan Bu Kajati, ini merupakan rumah restorative justice pertama di Indonesia yang di tempatkan di MPP. Ini sebagai bentuk upaya kami, pemerintah, dalam peningkatan kualitas layanan publik. Tentu menjadi sebuah terobosan baru bagi pelayanan hukum," kata Yuhronur.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Dyah Ambarwati menambahkan, restorative justice menjadi alternatif penyelesaian perkara tindak pidana dalam mekanisme dan tata cara pengadilan.

Mengacu pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga korban maupun pelaku, serta pihak lain yang terkait.

Kemudian mereka untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan, atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku. Tentu saja dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, serta juga mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/10/18/065458178/kajati-jawa-timur-sebut-120-perkara-di-jatim-diselesaikan-dengan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke