Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa enam jerigen minyak goreng curah palsu, satu unit sepeda motor dan pakaian yang dikenakan oleh pelaku.
"Kami juga sedang mengupayakan untuk dapat menangkap satu pelaku lain. Kami bersama instansi terkait, juga melakukan koordinasi untuk mencegah hal serupa terjadi," tutur Miko.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang