Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa enam jerigen minyak goreng curah palsu, satu unit sepeda motor dan pakaian yang dikenakan oleh pelaku.
"Kami juga sedang mengupayakan untuk dapat menangkap satu pelaku lain. Kami bersama instansi terkait, juga melakukan koordinasi untuk mencegah hal serupa terjadi," tutur Miko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.