JEMBER, KOMPAS.com - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Regional 5 kembali menyebutkan bahwa warga yang tercatat sebagai karyawan BUMN di dalam KTP dan menetap di tengah lahan perkebunan adalah pekerja borongan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ada warga yang tinggal di Afdeling Kampongan, Dusun Silosanen, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember. Warga tersebut hidup dalam kemiskinan ekstrem.
Di dalam KTP, warga tersebut berstatus sebagai karyawan BUMN. Akibatnya, ia tidak pernah mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah dan tak bisa mengakses layanan kesehatan gratis.
Plt Kepala Sub Bagian Humas dan TJSL PTPN I Regional 5 M Syaiful Rizal menegaskan bahwa status pekerjaan karyawan BUMN dalam KTP itu bukan berasal dari data perusahaan.
Ia juga memastikan warga itu bukan karyawan PTPN, melainkan pekerja borongan di Perkebunan Silosanen.
“Saat pendataan, warga menyebut bekerja di kebun, sehingga dalam KTP tertulis seperti itu, secara faktual, mereka adalah pekerja borongan, bukan karyawan PTPN,” ucapnya dalam keterangan resmi, Jumat (12/12/2025).
Baca juga: Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Butuh Solusi, Apa Jawaban Perhutani?
Rizal menambahkan bahwa munculnya status keliru tersebut berkaitan dengan proses migrasi dari KTP manual ke e-KTP yang dilakukan perangkat desa beberapa tahun lalu.
Ia juga menepis anggapan bahwa warga tersebut tinggal di dalam area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Menurutnya, rumah-rumah warga termasuk pekerja borongan itu berada di luar HGU, meski akses menuju lokasi permukiman memang harus melewati jalan kebun.
“Untuk menuju rumah warga memang harus melewati jalan kebun, sehingga tampak seolah-olah berada di tengah areal perkebunan,” terangnya.
Rizal mengklaim bahwa dalam sebulan para pekerja borongan bekerja rata-rata 25 hari.
"Saat ini terdapat belasan ribu pekerja borongan di wilayah Kebun Silosanen. Mereka berasal dari enam desa sekitar kebun, yakni Desa Silo, Harjomulyo, Pace, Mulyorejo, Sidomulyo, dan Sumberjati," paparnya.