LAMONGAN, KOMPAS.com - Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polres Lamongan mengamankan Kapal Motor Nelayan (KMN) Joko Kendil karena kedapatan menggunakan jaring mini trawl untuk menangkap ikan di kawasan pesisir Lamongan, Jawa Timur.
Kapal tersebut dinakhodai oleh Rudi Nastain (30), warga Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Lamongan.
KMN Joko Kendil diamankan petugas dari Polairud Polres Lamongan saat sedang melakukan patroli di perairan laut Jawa pada Rabu (16/3/2022).
Baca juga: 15 Nelayan Asal Lamongan Diamankan karena Gunakan Cantrang untuk Tangkap Ikan
Patroli tersebut dipimpin oleh komandan kapal Aipda Antoniadi beserta anak buah kapal (ABK) KP-X 2002 Satuan Polairud Polres Lamongan.
"Benar mas, sudah kami lakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan," ujar Kasatpolairud Polres Lamongan AKP Erni Sugihastuti ketika dihubungi, Kamis (17/3/2022).
Baca juga: 2 Pemuda di Lamongan Dibacok Orang Tak Dikenal, Polisi Buru Pelaku
Saat ini, kapal motor dan jaring mini trawl itu masih diamankan untuk kepentingan penyelidikan. Pihak Polairud juga sedang mendalami kasus itu dengan memeriksa saksi dan berkoordinasi dengan saksi ahli dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang ada di Lamongan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.