LAMONGAN, KOMPAS.com - Lamongan ditetapkan menjadi salah satu dari lima kabupaten kota di Jawa Timur yang berstatus PPKM Level 1.
Hal itu mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2022 tertanggal 21 Maret 2022,
Baca juga: 6 Pemuda Diduga dari Perguruan Silat Lamongan Konvoi dan Rusak Warung, 2 Orang Terluka
Kondisi tersebut membuat Kabupaten Lamongan bersiap untuk membuka fasilitas umum (fasum), area publik, hingga tempat wisata 100 persen.
Meski pemberlakuan ini tetap mengacu pada aturan yang telah ditentukan, termasuk penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
"Sesuai Inmendagri itu Senin (21/3/2022) kemarin. Tapi, kita capai itu (Level 1 PPKM) pada Senin pekan lalu," ujar Kepala Dinas Kesehatan Lamongan Taufik Hidayat, saat dihubungi, Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Surabaya Satu-satunya Kota Besar Berstatus PPKM Level 1, Berbagai Kegiatan Bisa Dilakukan 100 Persen
Taufik menjelaskan, jika sebelumnya pasien aktif kasus Covid-19 di Lamongan sempat mencapai 500-an orang bahkan lebih.
Namun angka tersebut terus melandai seiring banyaknya pasien yang dinyatakan sembuh.
Sehingga pada Senin kemarin sampai pukul 19.00 WIB, kasus Covid-19 tinggal tercatat 18 pasien saja.
Baca juga: Surabaya dan 4 Daerah di Jatim Telah Masuk PPKM Level 1, Khofifah: Jangan Lengah