Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Guru di Lamongan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Bedah Rumah Warga

Kompas.com - 23/03/2022, 22:08 WIB
Hamzah Arfah,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Nj (56), warga Kecamatan Paciran, Lamongan, Jawa Timur, yang berstatus sebagai guru ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan atas kasus dugaan korupsi proyek bantuan bedah rumah bagi warga di Lamongan.

Kasi Intel Kejari Lamongan Condro Maharanto mengatakan, kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Nj tidak berhubungan langsung dengan profesinya sebagai tenaga pendidik.

Nj bertindak sebagai agen atau broker dalam proyek bantuan bedah rumah bagi warga pada tahun anggaran 2020.

Baca juga: Lamongan Masuk PPKM Level 1, Fasilitas Umum dan Area Publik Siap Dibuka 100 Persen

"Pada hari ini, Kejari Lamongan telah menahan tersangka kasus limpahan dari kepolisian, yang diduga melakukan korupsi kegiatan sosial perumahan dan pemukiman di Kecamatan Paciran," ujar Condro, kepada awak media, Rabu (23/3/2022).

Condro menjelaskan, dalam kasus ini tersangka bertindak selaku agen dengan sekitar 30 unit rumah sudah dilakukan tahapan bedah rumah.

Tersangka memesan dan melakukan pembelian bahan bangunan pada lebih dari satu toko bahan bangunan lain yang sudah ditunjuk, dengan pemesanan bahan bangunan tidak sesuai dengan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Adapun setiap rumah dalam proyek tersebut, dianggarkan mencapai Rp17,5 juta. Dengan rincian Rp15 juta untuk bahan bangunan, sementara sisanya atau Rp2,5 juta untuk keperluan ongkos biaya tukang.

Namun oleh tersangka, setiap rumah hanya dialokasikan dana sekitar Rp 10 juta.

"Kita menahan supaya tersangka tidak dapat mengulangi perbuatannya, dan tidak menghilangkan barang bukti," ucap Condro.

Baca juga: Mantan Kepala Desa Aceh Timur Diduga Korupsi Dana Desa Rp 523 Juta

Untuk barang bukti yang saat ini telah diamankan, puluhan bendel fotokopi/salinan yang terdiri dari surat dokumen proposal pengajuan bantuan sosial perumahan DAK 2020, pengajuan pencairan dana bantuan sosial tahap pertama, permohonan pencairan tahap kedua dan uang tunai Rp180 juta lebih.

"Kita juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 182.145.000, yang tersimpan dalam rekening. Secara legal standing penanganan proyek suplier ke toko bangunan tidak ada, jadi tersangka yang melakukan," tutur Condro.

Atas tindakan yang telah dilakukan, tersangka dijerat Pasal 2 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 8 Undang Undang Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Tersangka terancam hukuman empat tahun penjara, subsider satu tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Surabaya
Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Surabaya
Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Surabaya
Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Surabaya
Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com