PAMEKASAN, KOMPAS.com - Perkara dugaan pencabulan dengan tersangka Habib Yusuf Alkaf (36), warga Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, sudah siap disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.
Berkas perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan sudah dinyatakan lengkap dan sudah diserahkan ke kantor PN Pamekasan pada Selasa (22/3/2022).
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan, Maelan, menjelaskan, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap secara materil dan formil dan sudah diserahkan ke PN Pamekasan.
Baca juga: Modus Yusuf Alkaf Cabuli 2 Korban di Studio, Minta Dipijat agar Dapat Berkah
“Dua hari yang lalu berkasnya sudah diserahkan ke PN beserta barang bukti dan tersangkanya,” terang Maelan saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (23/3/2022).
Maelan menambahkan, hari ini, pihaknya akan mengonfirmasi ke PN Pamekasan tentang jadwal sidang.
“Biasanya kalau berkas lengkap, jadwal sidangnya sudah bisa segera digelar. Mungkin pekan depan sudah disidangkan,” imbuhnya.
Baca juga: Yusuf Alkaf Cabuli 2 Korban di Studio Tempat Membuat Konten Pengajian
Berkas penyidikan perkara ini sempat dua kali dikembalikan ke penyidik Polres Pamekasan karena ada yang belum lengkap.
Kekurangan itu sudah dipenuhi dan langsung dinyatakan P21 oleh Kejari Pamekasan.
Tersangka Yusuf Alkaf (36) dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 1 junto pasal 76 E Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.