Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Ditangkap, Yusuf Alkaf, Tersangka Pencabulan di Pamekasan, Sempat Pindah Tempat Tinggal

Kompas.com - 02/02/2022, 19:30 WIB
Taufiqurrahman,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Yusuf Alkaf (36), tersangka kasus pencabulan anak asal Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, bertindak tidak kooperatif saat proses penyelidikan.

Tersangka sempat pindah tempat tinggal dari Kabupaten Pamekasan ke Kabupaten Sampang.

Baca juga: Polres Pamekasan Bantah Kabar Lepaskan Yusuf Alkaf, Begini Penjelasannya

Tak penuhi panggilan polisi

Kasat Reskrim Polres Pamekasan Tomy Prambana menjelaskan, tersangka dua kali dipanggil polisi setelah keluarga korban melapor. Namun tersangka tidak pernah datang.

Bahkan polisi yang datang mengantarkan surat panggilan ke rumahnya, tidak pernah ditemui. Padahal tersangka ada di rumahnya.

“Karena tidak koperatif, maka kami menempuh upaya paksa terhadap tersangka,” ujar Tomy Prambana ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/2/2022).

Baca juga: Penjelasan Polres Pamekasan soal Penahanan Habib Yusuf Alkaf yang Tersandung Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Mantan Kapolsek Galis Bangkalan ini menambahkan, ketika sudah ditetapkan tersangka, tiba-tiba dia berpindah tempat tinggal. Ketika didatangi, rumahnya sudah kosong.

“Tersangka pindah tempat tinggal ke wilayah Kecamatan Omben Kabupaten Sampang,” kata Tomy.

Baca juga: Mapolres Pamekasan Digeruduk Jemaah, Minta Habib Yusuf Alkaf yang Tersandung Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur Dibebaskan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com