Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkara Pencabulan terhadap 3 Santri oleh Yusuf Alkaf Siap Disidangkan

Kompas.com - 24/03/2022, 10:08 WIB
Taufiqurrahman,
Andi Hartik

Tim Redaksi

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Perkara dugaan pencabulan dengan tersangka Habib Yusuf Alkaf (36), warga Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, sudah siap disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.

Berkas perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan sudah dinyatakan lengkap dan sudah diserahkan ke kantor PN Pamekasan pada Selasa (22/3/2022).

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan, Maelan, menjelaskan, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap secara materil dan formil dan sudah diserahkan ke PN Pamekasan.

Baca juga: Modus Yusuf Alkaf Cabuli 2 Korban di Studio, Minta Dipijat agar Dapat Berkah

 

“Dua hari yang lalu berkasnya sudah diserahkan ke PN beserta barang bukti dan tersangkanya,” terang Maelan saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (23/3/2022).

Maelan menambahkan, hari ini, pihaknya akan mengonfirmasi ke PN Pamekasan tentang jadwal sidang.

“Biasanya kalau berkas lengkap, jadwal sidangnya sudah bisa segera digelar. Mungkin pekan depan sudah disidangkan,” imbuhnya.

Baca juga: Yusuf Alkaf Cabuli 2 Korban di Studio Tempat Membuat Konten Pengajian

 

Berkas penyidikan perkara ini sempat dua kali dikembalikan ke penyidik Polres Pamekasan karena ada yang belum lengkap.

Kekurangan itu sudah dipenuhi dan langsung dinyatakan P21 oleh Kejari Pamekasan.

Tersangka Yusuf Alkaf (36) dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 1 junto pasal 76 E Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sopir Mengantuk, Mobil Rombongan Keluarga dari Blora Terperosok ke Saluran Irigasi di Magetan

Sopir Mengantuk, Mobil Rombongan Keluarga dari Blora Terperosok ke Saluran Irigasi di Magetan

Surabaya
Suami di Kota Malang Aniaya Istri yang Mengandung 4 Bulan

Suami di Kota Malang Aniaya Istri yang Mengandung 4 Bulan

Surabaya
BMKG Sebut Wilayah Jatim Panas Bukan karena Fenomena 'Heat Wave'

BMKG Sebut Wilayah Jatim Panas Bukan karena Fenomena "Heat Wave"

Surabaya
Kisah Ilun, Cari Rongsokan Sepulang Sekolah untuk Bantu Orangtua

Kisah Ilun, Cari Rongsokan Sepulang Sekolah untuk Bantu Orangtua

Surabaya
Dugong Ditemukan Mati Membusuk di Pinggir Pantai Pulau Bawean Gresik

Dugong Ditemukan Mati Membusuk di Pinggir Pantai Pulau Bawean Gresik

Surabaya
Jenazah Pria Ditemukan di Kaki Jembatan Suramadu, Polisi Selidiki

Jenazah Pria Ditemukan di Kaki Jembatan Suramadu, Polisi Selidiki

Surabaya
Resmi Dibuka, Gramedia MOG Malang Ajak Puluhan Anak TK Wisata Belanja

Resmi Dibuka, Gramedia MOG Malang Ajak Puluhan Anak TK Wisata Belanja

Surabaya
Tempuh 21 Km Naik Becak, Mantan Rektor Daftar Bacawabup Jember ke PKB

Tempuh 21 Km Naik Becak, Mantan Rektor Daftar Bacawabup Jember ke PKB

Surabaya
Saat Siswa di Nganjuk Belajar di Ruang Kelas yang Memprihatinkan...

Saat Siswa di Nganjuk Belajar di Ruang Kelas yang Memprihatinkan...

Surabaya
Eks Bupati Nganjuk Ambil Formulir Pedaftaran Cabup di Kantor PDI-P

Eks Bupati Nganjuk Ambil Formulir Pedaftaran Cabup di Kantor PDI-P

Surabaya
Video Perkelahian dengan Sajam di Wajak Malang, Diduga lantaran Persoalan Parkir

Video Perkelahian dengan Sajam di Wajak Malang, Diduga lantaran Persoalan Parkir

Surabaya
Eri Cahyadi-Armuji Kembali Berpasangan Daftar Pilkada Surabaya ke Kantor PDI-P

Eri Cahyadi-Armuji Kembali Berpasangan Daftar Pilkada Surabaya ke Kantor PDI-P

Surabaya
Gudang Kayu Antik di Sumenep Terbakar, Api Dipadamkan Usai 9 Jam

Gudang Kayu Antik di Sumenep Terbakar, Api Dipadamkan Usai 9 Jam

Surabaya
Taman Monumen Marsinah Akan Dibangun di Nganjuk

Taman Monumen Marsinah Akan Dibangun di Nganjuk

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com