Pasal itu berbunyi, setiap orang dilarang melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Ancaman pidana penjara akibat perbuatan itu paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.
Baca juga: Sebelum Ditangkap, Yusuf Alkaf, Tersangka Pencabulan di Pamekasan, Sempat Pindah Tempat Tinggal
Sebelumnya diberitakan, Yusuf Alkaf diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Korbannya sebanyak 3 orang yang tak lain adalah santrinya sendiri.
Pencabulan itu dilakulan Yusuf di dalam sebuah studio, tempat Yusuf membuat konten dakwah yang disiarkan di akun Youtube miliknya.
Yusuf sempat mangkir dari panggilan polisi hingga dua kali. Yusuf akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang saat dalam perjalanan menuju sebuah acara dakwah di Kabupaten Sampang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.