Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Polres Pamekasan soal Penahanan Habib Yusuf Alkaf yang Tersandung Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kompas.com - 01/02/2022, 18:09 WIB
Taufiqurrahman,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Polres Pamekasan menahan Yusuf Alkaf (36), warga Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

Pria yang biasa dikenal dengan Habib Yusuf Alkaf itu diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur asal Kabupaten Pamekasan.

Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkannya sebagai tersangka.

Baca juga: Mapolres Pamekasan Digeruduk Jemaah, Minta Habib Yusuf Alkaf yang Tersandung Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur Dibebaskan

Laporan korban

Kepala Bagian Humas Polres Pamekasan Nining Dyah menjelaskan, penangkapan sekaligus penahanan tersangka berawal atas laporan korban pada September 2021 kemarin.

Atas laporan tersebut, tersangka ditangkap di Kecamatan Sampang saat hendak mengisi kegiatan yang melibatkan banyak warga.

"Tidak benar kalau tersangka dilepas. Tersangka sudah ditahan," ujar Nining melalui rilisnya, Selasa (1/2/2022).

Baca juga: Mahasiswa di Pamekasan Demo Tolak Cawabup yang Pernah Berurusan dengan KPK

Nining menambahkan, dari kejadian tersebut polisi menyita beberapa barang bukti.

Seperti baju hem motif kotak-kotak berwarna merah, sebuah kerudung polos berwarna merah, serta sebuah sarung warna merah bertulisan Kang Santri.

Baca juga: Operasi Pasar Minyak Goreng Rp 14.000 di Pamekasan, Satu Jam Ludes Diserbu Warga

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com