Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkara Pencabulan terhadap 3 Santri oleh Yusuf Alkaf Siap Disidangkan

Kompas.com - 24/03/2022, 10:08 WIB
Taufiqurrahman,
Andi Hartik

Tim Redaksi

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Perkara dugaan pencabulan dengan tersangka Habib Yusuf Alkaf (36), warga Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, sudah siap disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.

Berkas perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan sudah dinyatakan lengkap dan sudah diserahkan ke kantor PN Pamekasan pada Selasa (22/3/2022).

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan, Maelan, menjelaskan, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap secara materil dan formil dan sudah diserahkan ke PN Pamekasan.

Baca juga: Modus Yusuf Alkaf Cabuli 2 Korban di Studio, Minta Dipijat agar Dapat Berkah

 

“Dua hari yang lalu berkasnya sudah diserahkan ke PN beserta barang bukti dan tersangkanya,” terang Maelan saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (23/3/2022).

Maelan menambahkan, hari ini, pihaknya akan mengonfirmasi ke PN Pamekasan tentang jadwal sidang.

“Biasanya kalau berkas lengkap, jadwal sidangnya sudah bisa segera digelar. Mungkin pekan depan sudah disidangkan,” imbuhnya.

Baca juga: Yusuf Alkaf Cabuli 2 Korban di Studio Tempat Membuat Konten Pengajian

 

Berkas penyidikan perkara ini sempat dua kali dikembalikan ke penyidik Polres Pamekasan karena ada yang belum lengkap.

Kekurangan itu sudah dipenuhi dan langsung dinyatakan P21 oleh Kejari Pamekasan.

Tersangka Yusuf Alkaf (36) dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 1 junto pasal 76 E Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pasal itu berbunyi, setiap orang dilarang melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Ancaman pidana penjara akibat perbuatan itu paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.

Baca juga: Sebelum Ditangkap, Yusuf Alkaf, Tersangka Pencabulan di Pamekasan, Sempat Pindah Tempat Tinggal

 

Sebelumnya diberitakan, Yusuf Alkaf diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Korbannya sebanyak 3 orang yang tak lain adalah santrinya sendiri.

Pencabulan itu dilakulan Yusuf di dalam sebuah studio, tempat Yusuf membuat konten dakwah yang disiarkan di akun Youtube miliknya.

Yusuf sempat mangkir dari panggilan polisi hingga dua kali. Yusuf akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang saat dalam perjalanan menuju sebuah acara dakwah di Kabupaten Sampang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taman Monumen Marsinah Akan Dibangun di Nganjuk

Taman Monumen Marsinah Akan Dibangun di Nganjuk

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
May Day di Surabaya, 136 Kendaraan Buruh Jatim Terjaring ETLE

May Day di Surabaya, 136 Kendaraan Buruh Jatim Terjaring ETLE

Surabaya
Wali Kota Blitar Santoso Pensiun jika Tak Dapat Rekomendasi PDI-P untuk Pilkada 2024

Wali Kota Blitar Santoso Pensiun jika Tak Dapat Rekomendasi PDI-P untuk Pilkada 2024

Surabaya
Tabur Bunga di Makam Marsinah, 'Pahlawan Buruh' Asal Nganjuk

Tabur Bunga di Makam Marsinah, "Pahlawan Buruh" Asal Nganjuk

Surabaya
Pelajar Asal Lamongan Tewas Tenggelam di Waduk Gresik

Pelajar Asal Lamongan Tewas Tenggelam di Waduk Gresik

Surabaya
Anggota DPRD Jatim Daftar Bacabup ke DPC PKB Jember

Anggota DPRD Jatim Daftar Bacabup ke DPC PKB Jember

Surabaya
Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

Surabaya
Warga Mengeluh Ditolak Petugas Saat Memperpanjang SIM, Kapolres Madiun: Tak Boleh Terjadi

Warga Mengeluh Ditolak Petugas Saat Memperpanjang SIM, Kapolres Madiun: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Tengah Kota Surabaya Macet, Ratusan Buruh Berhenti di Tunjungan Plaza Saat Aksi 'May Day'

Tengah Kota Surabaya Macet, Ratusan Buruh Berhenti di Tunjungan Plaza Saat Aksi "May Day"

Surabaya
Nestapa Buruh Angkut Garam di Madura, Bayaran Kecil dan Perlindungan Minim

Nestapa Buruh Angkut Garam di Madura, Bayaran Kecil dan Perlindungan Minim

Surabaya
Jelang Porprov Jatim 2025, Pemkot Batu Bakal Bangun Jalur Lintas Olahraga BMX

Jelang Porprov Jatim 2025, Pemkot Batu Bakal Bangun Jalur Lintas Olahraga BMX

Surabaya
Remaja Dicabuli Teman Barunya, Orangtua Korban Tahu dari Video yang Beredar

Remaja Dicabuli Teman Barunya, Orangtua Korban Tahu dari Video yang Beredar

Surabaya
Dirumorkan Maju sebagai Cabup, Pj Bupati Probolinggo Akhirnya Buka Suara

Dirumorkan Maju sebagai Cabup, Pj Bupati Probolinggo Akhirnya Buka Suara

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com