KOMPAS.com - Yusuf Alkaf (36) diduga mencabuli dengan modus meminta pijat kepada kedua korbannya.
Aksi pencabulan itu dilakukan Yusuf, warga asal Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pemakesan, Jawa Timur, di dalam studio tempat membuat konten pengajian yang kerap diunggah di akun YouTube miliknya.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan Tomy Prambana mengungkapkan, modus tersangka adalah mengajak korban masuk ke studio dan diminta memijat.
Baca juga: Yusuf Alkaf Cabuli 2 Korban di Studio Tempat Membuat Konten Pengajian
Setelah memijat, korban kemudian diminta merangsang sampai tersangka ejakulasi.
Air mani yang keluar dari tersangka kemudian diminta diusapkan ke wajah korban dengan dalih untuk mendapatkan berkah dan awet muda.
"Tersangka tidak sampai menyetubuhi kedua korban sehingga korban tidak sampai hamil," ujar Tomy, Kamis (3/2/2022).
Meski demikian, tindakan tersangka dilakukan berulang-ulang.
Dari pengakuan korban yang merupakan santri tersangka, tindakan bejat itu dilakukan dua sampai tiga kali.
Kondisi kedua korban, kata Tomy, saat ini dalam trauma berat.
Baca juga: Polres Pamekasan Bantah Kabar Lepaskan Yusuf Alkaf, Begini Penjelasannya
Bahkan, salah satu korban sampai meninggalkan rumahnya dan pindah tempat tinggal ke Jakarta.
Sedangkan korban lainnya masih dalam tahap pendampingan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP3A) Kabupaten Pamekasan.
"Untuk penyembuhan trauma, P2TP3A yang mendampingi karena korban mengalami trauma berat," ungkapnya.
Tersangka kini ditahan di rumah tahanan Polres Pamekasan hingga 20 Februari mendatang.
Baca juga: Habib Yusuf Alkaf Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Anak Didik, Sempat Mangkir 2 Kali Pemanggilan
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, di mana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.
KOMPAS.com / (Penulis: Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman | Editor: Pythag Kurniati)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.