Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Yusuf Alkaf Cabuli 2 Korban di Studio, Minta Dipijat agar Dapat Berkah

Kompas.com - 04/02/2022, 06:48 WIB
Priska Sari Pratiwi

Editor

KOMPAS.com - Yusuf Alkaf (36) diduga mencabuli dengan modus meminta pijat kepada kedua korbannya.

Aksi pencabulan itu dilakukan Yusuf, warga asal Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pemakesan, Jawa Timur, di dalam studio tempat membuat konten pengajian yang kerap diunggah di akun YouTube miliknya.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan Tomy Prambana mengungkapkan, modus tersangka adalah mengajak korban masuk ke studio dan diminta memijat.

Baca juga: Yusuf Alkaf Cabuli 2 Korban di Studio Tempat Membuat Konten Pengajian

Setelah memijat, korban kemudian diminta merangsang sampai tersangka ejakulasi.

Air mani yang keluar dari tersangka kemudian diminta diusapkan ke wajah korban dengan dalih untuk mendapatkan berkah dan awet muda.

"Tersangka tidak sampai menyetubuhi kedua korban sehingga korban tidak sampai hamil," ujar Tomy, Kamis (3/2/2022).

Meski demikian, tindakan tersangka dilakukan berulang-ulang.

Dari pengakuan korban yang merupakan santri tersangka, tindakan bejat itu dilakukan dua sampai tiga kali.

Kondisi kedua korban, kata Tomy, saat ini dalam trauma berat.

Baca juga: Polres Pamekasan Bantah Kabar Lepaskan Yusuf Alkaf, Begini Penjelasannya

Bahkan, salah satu korban sampai meninggalkan rumahnya dan pindah tempat tinggal ke Jakarta.

Sedangkan korban lainnya masih dalam tahap pendampingan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP3A) Kabupaten Pamekasan.

"Untuk penyembuhan trauma, P2TP3A yang mendampingi karena korban mengalami trauma berat," ungkapnya.

Tersangka kini ditahan di rumah tahanan Polres Pamekasan hingga 20 Februari mendatang.

Baca juga: Habib Yusuf Alkaf Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Anak Didik, Sempat Mangkir 2 Kali Pemanggilan

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, di mana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.

 

KOMPAS.com / (Penulis: Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman | Editor: Pythag Kurniati)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Komplotan Perampok di Jember Sekap Korban, Uang Diduga Dipakai Pesta Narkoba

Komplotan Perampok di Jember Sekap Korban, Uang Diduga Dipakai Pesta Narkoba

Surabaya
Pilkades Serentak di Lumajang, 480 Disiagakan hingga H+1 Penghitungan Suara

Pilkades Serentak di Lumajang, 480 Disiagakan hingga H+1 Penghitungan Suara

Surabaya
TNBTS: Kerugian Kebakaran Bromo akibat 'Flare Prewedding' Capai Rp 8,3 Miliar, 989 Hektar Lahan Hangus

TNBTS: Kerugian Kebakaran Bromo akibat "Flare Prewedding" Capai Rp 8,3 Miliar, 989 Hektar Lahan Hangus

Surabaya
'New Bromo', Wajah Baru Bromo Usai Terbakar akibat Flare Prewedding

"New Bromo", Wajah Baru Bromo Usai Terbakar akibat Flare Prewedding

Surabaya
Kereta Api Jayabaya: Rute, Harga Tiket, dan Jadwal Terbaru 2023

Kereta Api Jayabaya: Rute, Harga Tiket, dan Jadwal Terbaru 2023

Surabaya
Sejumlah Pihak Uji Air Sumur Diduga Tercemar di Kediri, Pertamina Tunggu Hasil Tim Independen

Sejumlah Pihak Uji Air Sumur Diduga Tercemar di Kediri, Pertamina Tunggu Hasil Tim Independen

Surabaya
Warga Sebut Pencemaran Sumur di Kediri Belum Teratasi

Warga Sebut Pencemaran Sumur di Kediri Belum Teratasi

Surabaya
Pembakar Hutan Gunung Ijen Ditangkap, Ini Motifnya

Pembakar Hutan Gunung Ijen Ditangkap, Ini Motifnya

Surabaya
Kapolres Madiun Didemo karena Persoalan Pembongkaran Tugu Perguruan Silat

Kapolres Madiun Didemo karena Persoalan Pembongkaran Tugu Perguruan Silat

Surabaya
Polda Jatim Ambil Alih Kasus Kebakaran Bromo akibat 'Flare Prewedding'

Polda Jatim Ambil Alih Kasus Kebakaran Bromo akibat "Flare Prewedding"

Surabaya
Seorang Kakek Ditemukan Meninggal di Atap Rumahnya

Seorang Kakek Ditemukan Meninggal di Atap Rumahnya

Surabaya
Wanita di Surabaya Ditangkap Saat Antar Paket Sabu Dalam Bungkus Biskuit

Wanita di Surabaya Ditangkap Saat Antar Paket Sabu Dalam Bungkus Biskuit

Surabaya
Kakek 85 Tahun di Magetan Tewas Terjebak Saat Membakar Sampah Kebun Bambu

Kakek 85 Tahun di Magetan Tewas Terjebak Saat Membakar Sampah Kebun Bambu

Surabaya
Tak Lagi Jabat Bupati Probolinggo, Joko Kembali Berdagang dan Bertani

Tak Lagi Jabat Bupati Probolinggo, Joko Kembali Berdagang dan Bertani

Surabaya
Angin Puting Beliung Terjadi di Situbondo, 14 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjadi di Situbondo, 14 Rumah Rusak

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com