Salin Artikel

Perkara Pencabulan terhadap 3 Santri oleh Yusuf Alkaf Siap Disidangkan

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Perkara dugaan pencabulan dengan tersangka Habib Yusuf Alkaf (36), warga Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, sudah siap disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.

Berkas perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan sudah dinyatakan lengkap dan sudah diserahkan ke kantor PN Pamekasan pada Selasa (22/3/2022).

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan, Maelan, menjelaskan, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap secara materil dan formil dan sudah diserahkan ke PN Pamekasan.

“Dua hari yang lalu berkasnya sudah diserahkan ke PN beserta barang bukti dan tersangkanya,” terang Maelan saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (23/3/2022).

Maelan menambahkan, hari ini, pihaknya akan mengonfirmasi ke PN Pamekasan tentang jadwal sidang.

“Biasanya kalau berkas lengkap, jadwal sidangnya sudah bisa segera digelar. Mungkin pekan depan sudah disidangkan,” imbuhnya.

Berkas penyidikan perkara ini sempat dua kali dikembalikan ke penyidik Polres Pamekasan karena ada yang belum lengkap.

Kekurangan itu sudah dipenuhi dan langsung dinyatakan P21 oleh Kejari Pamekasan.

Tersangka Yusuf Alkaf (36) dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 1 junto pasal 76 E Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


Pasal itu berbunyi, setiap orang dilarang melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Ancaman pidana penjara akibat perbuatan itu paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.

Sebelumnya diberitakan, Yusuf Alkaf diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Korbannya sebanyak 3 orang yang tak lain adalah santrinya sendiri.

Pencabulan itu dilakulan Yusuf di dalam sebuah studio, tempat Yusuf membuat konten dakwah yang disiarkan di akun Youtube miliknya.

Yusuf sempat mangkir dari panggilan polisi hingga dua kali. Yusuf akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang saat dalam perjalanan menuju sebuah acara dakwah di Kabupaten Sampang.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/24/100811878/perkara-pencabulan-terhadap-3-santri-oleh-yusuf-alkaf-siap-disidangkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke