Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Perusakan APK Caleg PDI-P Blitar Divonis Masa Percobaan 1 Tahun

Kompas.com - 23/02/2024, 18:05 WIB
Asip Agus Hasani,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Blitar, Jawa Timur, pada Jumat (23/2/2023), menjatuhkan vonis hukuman kurungan masa percobaan 1 tahun kepada Yoga Arta Wijaya (21), terdakwa perusakan alat peraga kampanye (APK) milik calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Indonesia Demokrasi Perjuangan (PDIP) untuk DPRD Kabupaten Blitar Supriadi.

Mendengar amar putusan yang dibaca oleh Ketua Majelis Hakim Agus Darmanto, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding.

“Kami menyatakan banding, Majelis Yang Mulia,” ujar anggota JPU, Dwianto, di ruang persidangan.

Baca juga: Ayah di Blitar 5 Tahun Cabuli Anak Tiri, Modus Hilangkan Guna-guna

Setelah berakhirnya persidangan, Dwianto mengatakan bahwa JPU memutuskan untuk banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim karena dinilai terlalu ringan.

“Putusan kami nilai terlalu ringan. Padahal tindak pidana pemilu yang dilakukan terpidana ini sudah terbukti secara sah dan meyakinkan serta diakui oleh terpidana. Karena itu kami menyatakan banding,” tuturnya saat dikonfirmasi Kompas.com.

Baca juga: SD di Blitar Terbakar, Hanguskan Lab Komputer dan Ruang Koperasi

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 7 bulan dan denda Rp 5 juta subsider kurungan 4 bulan.

Dwianto mengatakan, dengan putusan tersebut berarti terpidana tidak akan menjalani hukuman penjara, melainkan hanya berada dalam pengawasan.

“Dengan putusan bersyarat yang dijatuhkan majelis hakim maka terpidana hanya akan menjalani pidana kurungan jika dalam kurun waktu yang ditentukan melakukan tindak pidana lagi,” terang Dwi.

Sementara itu, pihak pengacara menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya.

“Kami menghormati putusan majelis hakim karena memang klien kami bersalah,” ujar penasihat hukum Robert Leonardus.

Pada sidang perdana Jumat (16/2/2024) lalu, dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa Yoga telah merusak setidaknya 5 APK milik caleg PDI-P, Supriyadi, yang berkompetisi untuk kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar di Dapil 2. Supriyadi juga merupakan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Kabupaten Blitar.

JPU mendakwa Yoga melanggar Pasal 280, Pasal 491 dan Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Partai PPP Situbondo Buka Seleksi Cabup dan Cawabup, Pendaftarnya Bupati hingga Mantan Rektor

Partai PPP Situbondo Buka Seleksi Cabup dan Cawabup, Pendaftarnya Bupati hingga Mantan Rektor

Surabaya
Jelang Rekrutmen PPPK dan CPNS, Warga di Sumenep Diminta Tak Percaya Calo

Jelang Rekrutmen PPPK dan CPNS, Warga di Sumenep Diminta Tak Percaya Calo

Surabaya
Lansia di Gresik Meninggal Diduga Dianiaya Tetangga

Lansia di Gresik Meninggal Diduga Dianiaya Tetangga

Surabaya
Seorang Karyawan Terluka Saat Gagalkan Perampokan Alfamart di Probolinggo

Seorang Karyawan Terluka Saat Gagalkan Perampokan Alfamart di Probolinggo

Surabaya
11 Orang Berebut Rekomendasi PDI-P untuk Maju Pilkada Sumenep 2024

11 Orang Berebut Rekomendasi PDI-P untuk Maju Pilkada Sumenep 2024

Surabaya
Tanggapi RUU Penyiaran, Akademisi Unmuh Jember: Jurnalisme Investigasi Harus Dijamin Kebebasannya

Tanggapi RUU Penyiaran, Akademisi Unmuh Jember: Jurnalisme Investigasi Harus Dijamin Kebebasannya

Surabaya
Pilkada Kota Malang, Tiga Orang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Pilkada Kota Malang, Tiga Orang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Surabaya
Kronologi Ledakan Serbuk Petasan di Ponorogo yang Lukai 3 Warga, Dipicu Rokok

Kronologi Ledakan Serbuk Petasan di Ponorogo yang Lukai 3 Warga, Dipicu Rokok

Surabaya
Ledakan Dipicu Serbuk Petasan Terjadi di Ponorogo, 3 Orang Luka-luka

Ledakan Dipicu Serbuk Petasan Terjadi di Ponorogo, 3 Orang Luka-luka

Surabaya
Mantan Wabup Lumajang Daftar Bacabup di Kantor PDI-P

Mantan Wabup Lumajang Daftar Bacabup di Kantor PDI-P

Surabaya
Cegah DBD, Petugas Rutin Lakukan 'Fogging' di Asrama Haji Surabaya

Cegah DBD, Petugas Rutin Lakukan "Fogging" di Asrama Haji Surabaya

Surabaya
Pasangan Muda-mudi Mesum di Taman Kota Sumenep, Satpol PP Perketat Pengawasan

Pasangan Muda-mudi Mesum di Taman Kota Sumenep, Satpol PP Perketat Pengawasan

Surabaya
Balon Udara Berisi Petasan Meledak di Ponorogo, Terduga Pelaku Coba Hilangkan Barang Bukti

Balon Udara Berisi Petasan Meledak di Ponorogo, Terduga Pelaku Coba Hilangkan Barang Bukti

Surabaya
Oknum Polisi di Surabaya Ditangkap atas Kasus Penipuan dan Penggelapan

Oknum Polisi di Surabaya Ditangkap atas Kasus Penipuan dan Penggelapan

Surabaya
Kisah Eko, 20 Tahun Mengabdi untuk Tagana Lumajang, Pernah Tak Pulang 2 Bulan

Kisah Eko, 20 Tahun Mengabdi untuk Tagana Lumajang, Pernah Tak Pulang 2 Bulan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com