Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg di Blitar yang Digerebek karena Selingkuh Dijerat Pasal Ganda

Kompas.com - 15/02/2024, 20:05 WIB
Asip Agus Hasani,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Polisi menetapkan MU (42), calon anggota legislatif (caleg) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Blitar, sebagai tersangka dengan jeratan pasal ganda.

Kepolisian Resor (Polres) Blitar Kota menjerat MU dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan dan Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun.

Baca juga: Caleg di Blitar Digerebek Warga di Rumah Istri Siri pada Malam Jelang Pemungutan Suara

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo mengatakan, pihaknya menambah jeratan pasal pemalsuan dokumen karena MU telah menunjukkan dokumen akta nikah palsu.

"Dalam proses penyelidikan, kami menemukan adanya dokumen akta nikah palsu antara MU dan istri siri ES (40)," ujar Hendro kepada wartawan, Kamis (15/2/2024) sore.

Sementara ES, ujarnya, hanya akan dijerat dengan Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

"ES kita jerat dengan pasal perzinaan karena ada pihak istri MU yang melaporkan," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, MU, warga Desa Sumberingin, Kecamatan Sanankulon yang juga caleg untuk DPRD Kabupaten Blitar, digerebek warga saat berada di rumah ES di Kelurahan Srengat, Kecamatan Srengat, pada Selasa (13/2/2024).

Penggerebekan yang dilakukan atas laporan istri MU itu terjadi menjelang tengah malam atau beberapa jam sebelum waktu pemungutan suara Pemilu 2004 pada Rabu (14/2/2024).

Selanjutnya, warga menyerahkan MU dan ES ke pihak kepolisian.

Akta nikah dari Cianjur

Hendro mengatakan bahwa pihaknya menjerat MU dan ES dengan pasal perzinaan atas dasar laporan dari pihak istri sah MU.

Diketahui juga selama pemeriksaan, lanjutnya, bahwa MU menikah siri dengan ES tanpa izin dari istri sah MU.

Polisi menambah jeratan pasal pemalsuan dokumen, lantaran MU juga sempat menunjukkan akta nikah yang diketahui kemudian palsu.

"Dia mengaku mendapatkan akta nikah palsu itu dari Cianjur, Jawa Barat, dengan cara membeli secara online sebesar Rp 3,5 juta," terang Hendro.

Baca juga: Selingkuh dengan Warganya, Kepala Dusun di Ngawi Didesak Mundur

Padahal, kata Hendro, akta nikah asli tidak mungkin terbit kecuali ada bukti izin dari pihak istri dan juga penetapan pengadilan agama untuk berpoligami.

Hendro menambahkan bahwa MU menikah secara siri dengan ES pada Juni 2022 dan selanjutnya membeli akta nikah palsu pada September 2023.

Keduanya, kata Hendro, mengaku telah menjalin hubungan asmara selama 2 tahun terakhir.

Keterangan tersebut, lanjutnya, sejalan dengan keterangan warga yang menyebut MU sudah mulai sering menginap di rumah ES sejak sekitar dua tahun lalu.

"Jadi warga sudah lama resah. Makanya ketika ada laporan dari istri sah MU, warga berinisiatif melakukan penggerebekan," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com