Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah di Blitar 5 Tahun Cabuli Anak Tiri, Modus Hilangkan Guna-guna

Kompas.com - 21/02/2024, 19:07 WIB
Asip Agus Hasani,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com– Seorang pria di Kota Blitar, Jawa Timur diduga mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur selama lima tahun atau sejak korban berusia 12 tahun.

Kini, pelaku berinisial IN (42), warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar tersebut mendekam di tahanan Polres Blitar Kota dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: SD di Blitar Terbakar, Hanguskan Lab Komputer dan Ruang Koperasi

Kepala Seksi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar mengatakan bahwa IN telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tidak lain merupakan anak tirinya sejak tahun 2019.

“Tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya itu dilakukan sejak 2019, beberapa saat setelah pelaku menikahi menikahi ibu korban. Jadi pelaku, korban dan ibu korban tinggal serumah di rumah pelaku,” ujar Samsul kepada wartawan saat ditemui di Mapolres Blitar, Rabu (21/2/2024).

Baca juga: 2 Tahanan Kasus Pencabulan di Aceh Timur Ditangkap Mencuri Kabel Listrik Puskeswan

Tindakan pencabulan itu, lanjutnya, dilakukan sudah berkali-kali selama kurun waktu lima tahun. IN mencabuli anaknya tirinya di rumah dan sesekali di hotel.

“Kalau yang di rumah, pencabulan dilakukan pada malam hari saat ibu korban sudah tidur,” terangnya.

Samsul mengungkap, ibu korban sebenarnya pernah bercerai dengan pelaku belasan tahun lalu sebelum melahirkan korban yang kini berusia 17 tahun.

Ibu korban, lanjutnya, kemudian menikah dengan pria lain hingga melahirkan korban.

Ketika korban berusia 12 tahun, kata dia, ibu korban bercerai dari ayah korban dan rujuk dengan pelaku.

Modus

Dalam menjalankan tindak pencabulan, kata Samsul, pelaku menggunakan modus melakukan terapi atas guna-guna yang dialami korban.

Pada saat korban tidur, ujarnya, pelaku mengolesi kulit korban dengan cairan asam sulfat atau air aki sehingga menimbulkan efek gatal-gatal.

“Lalu pelaku bilang ke korban dan ibu korban bahwa gatal-gatal yang dialami korban disebabkan oleh guna-guna yang dilancarkan ayah korban terhadap korban,” tuturnya.

Selanjutnya, kata dia, pelaku berbohong korban bahwa guna-guna itu hanya bisa dihilangkan dengan cara persetubuhan dengan dirinya.

Usai aksi pencabulan yang terakhir pada awal Februari lalu, ujarnya, korban memutuskan untuk melaporkan tindakan pelaku kepada kakenya, Suratin (63).

“Lalu pada 16 Februari lalu, Suratin melapor ke Polres Blitar Kota dan segera ditindaklanjuti oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim,” tuturnya.

IN dijerat Pasal 81 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3, Undang-undang Nomer 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Selain terancam penjara 15 tahun, pelaku juga akan ditambah hukumannya sepertiga dari hukuman yang ditetapkan nanti karena sebagai orangtua seharusnya melindungi anak tersebut,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengedar Sabu Asal Lumajang Ditangkap Usai Bertransaksi di Depan Restoran Ayam Goreng

Pengedar Sabu Asal Lumajang Ditangkap Usai Bertransaksi di Depan Restoran Ayam Goreng

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Bus Jurusan Bojonegoro-Surabaya Terguling, 2 Orang Tewas

Bus Jurusan Bojonegoro-Surabaya Terguling, 2 Orang Tewas

Surabaya
Tak Kuat Menanjak, Bus Terguling di Malang, 5 Orang Luka Berat

Tak Kuat Menanjak, Bus Terguling di Malang, 5 Orang Luka Berat

Surabaya
PDI-P dan PKB Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Malang

PDI-P dan PKB Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Malang

Surabaya
Kecelakaan Beruntun di Jalur Jember-Banyuwangi, Truk Tabrak Pemotor hingga Tewas

Kecelakaan Beruntun di Jalur Jember-Banyuwangi, Truk Tabrak Pemotor hingga Tewas

Surabaya
Tolak Posisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Khofifah Pilih Maju Pilkada Jatim 2024

Tolak Posisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Khofifah Pilih Maju Pilkada Jatim 2024

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Surabaya
Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Surabaya
Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Surabaya
Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Surabaya
Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com