Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah di Blitar 5 Tahun Cabuli Anak Tiri, Modus Hilangkan Guna-guna

Kompas.com - 21/02/2024, 19:07 WIB
Asip Agus Hasani,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com– Seorang pria di Kota Blitar, Jawa Timur diduga mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur selama lima tahun atau sejak korban berusia 12 tahun.

Kini, pelaku berinisial IN (42), warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar tersebut mendekam di tahanan Polres Blitar Kota dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: SD di Blitar Terbakar, Hanguskan Lab Komputer dan Ruang Koperasi

Kepala Seksi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar mengatakan bahwa IN telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tidak lain merupakan anak tirinya sejak tahun 2019.

“Tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya itu dilakukan sejak 2019, beberapa saat setelah pelaku menikahi menikahi ibu korban. Jadi pelaku, korban dan ibu korban tinggal serumah di rumah pelaku,” ujar Samsul kepada wartawan saat ditemui di Mapolres Blitar, Rabu (21/2/2024).

Baca juga: 2 Tahanan Kasus Pencabulan di Aceh Timur Ditangkap Mencuri Kabel Listrik Puskeswan

Tindakan pencabulan itu, lanjutnya, dilakukan sudah berkali-kali selama kurun waktu lima tahun. IN mencabuli anaknya tirinya di rumah dan sesekali di hotel.

“Kalau yang di rumah, pencabulan dilakukan pada malam hari saat ibu korban sudah tidur,” terangnya.

Samsul mengungkap, ibu korban sebenarnya pernah bercerai dengan pelaku belasan tahun lalu sebelum melahirkan korban yang kini berusia 17 tahun.

Ibu korban, lanjutnya, kemudian menikah dengan pria lain hingga melahirkan korban.

Ketika korban berusia 12 tahun, kata dia, ibu korban bercerai dari ayah korban dan rujuk dengan pelaku.

Modus

Dalam menjalankan tindak pencabulan, kata Samsul, pelaku menggunakan modus melakukan terapi atas guna-guna yang dialami korban.

Pada saat korban tidur, ujarnya, pelaku mengolesi kulit korban dengan cairan asam sulfat atau air aki sehingga menimbulkan efek gatal-gatal.

“Lalu pelaku bilang ke korban dan ibu korban bahwa gatal-gatal yang dialami korban disebabkan oleh guna-guna yang dilancarkan ayah korban terhadap korban,” tuturnya.

Selanjutnya, kata dia, pelaku berbohong korban bahwa guna-guna itu hanya bisa dihilangkan dengan cara persetubuhan dengan dirinya.

Usai aksi pencabulan yang terakhir pada awal Februari lalu, ujarnya, korban memutuskan untuk melaporkan tindakan pelaku kepada kakenya, Suratin (63).

“Lalu pada 16 Februari lalu, Suratin melapor ke Polres Blitar Kota dan segera ditindaklanjuti oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim,” tuturnya.

IN dijerat Pasal 81 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3, Undang-undang Nomer 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Selain terancam penjara 15 tahun, pelaku juga akan ditambah hukumannya sepertiga dari hukuman yang ditetapkan nanti karena sebagai orangtua seharusnya melindungi anak tersebut,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polda Jatim: Pelat Nomor Moge yang Terlibat Kecelakaan di Probolinggo Tak Terdaftar

Polda Jatim: Pelat Nomor Moge yang Terlibat Kecelakaan di Probolinggo Tak Terdaftar

Surabaya
Monumen Pahlawan Buruh Marsinah, Mengenang Tragisnya Kematian Aktivis yang Memperjuangkan Hak Buruh

Monumen Pahlawan Buruh Marsinah, Mengenang Tragisnya Kematian Aktivis yang Memperjuangkan Hak Buruh

Surabaya
Kasus Konten Video 'Tukar Pasangan' yang Jerat Samsudin Dilimpahkan ke Kejari Blitar

Kasus Konten Video "Tukar Pasangan" yang Jerat Samsudin Dilimpahkan ke Kejari Blitar

Surabaya
6 Orang Jadi Tersangka Tawuran yang Menewaskan Remaja di Surabaya

6 Orang Jadi Tersangka Tawuran yang Menewaskan Remaja di Surabaya

Surabaya
Nobar Timnas Indonesia di Balai Kota Surabaya, Sejumlah Ruas Jalan Macet Total

Nobar Timnas Indonesia di Balai Kota Surabaya, Sejumlah Ruas Jalan Macet Total

Surabaya
Pilkada 2024, Mantan Wali Kota Malang Abah Anton Daftar ke PKB

Pilkada 2024, Mantan Wali Kota Malang Abah Anton Daftar ke PKB

Surabaya
Dokter Meninggal dalam Kecelakaan Moge di Probolinggo, Sosoknya Dikenal Baik dan Rajin

Dokter Meninggal dalam Kecelakaan Moge di Probolinggo, Sosoknya Dikenal Baik dan Rajin

Surabaya
Truk Tabrak Lansia di Gresik, Sopir Diduga Mabuk

Truk Tabrak Lansia di Gresik, Sopir Diduga Mabuk

Surabaya
Residivis Bunuh Tetangga di Dekat Makam Leluhur, Rumah Pelaku Dikepung

Residivis Bunuh Tetangga di Dekat Makam Leluhur, Rumah Pelaku Dikepung

Surabaya
Kecelakaan Moge di Probolinggo, Polisi Cari Pengendara NMax yang Diduga Menyeberang Tiba-tiba

Kecelakaan Moge di Probolinggo, Polisi Cari Pengendara NMax yang Diduga Menyeberang Tiba-tiba

Surabaya
Pria di Malang Tewas Dianiaya Tetangganya, Pelaku 3 Kali Masuk Penjara

Pria di Malang Tewas Dianiaya Tetangganya, Pelaku 3 Kali Masuk Penjara

Surabaya
Cerita Suwito Berwajah Mirip Shin Tae-yong: Setelah Video Diunggah, Banyak yang DM Saya

Cerita Suwito Berwajah Mirip Shin Tae-yong: Setelah Video Diunggah, Banyak yang DM Saya

Surabaya
Polisi Ungkap Kronologi Suami di Tuban Meninggal Usai Cekik Istrinya

Polisi Ungkap Kronologi Suami di Tuban Meninggal Usai Cekik Istrinya

Surabaya
Kecelakaan Beruntun di Probolinggo, Pasutri Pengendara Harley-Davidson Tewas

Kecelakaan Beruntun di Probolinggo, Pasutri Pengendara Harley-Davidson Tewas

Surabaya
Mobil Satu Keluarga Tabrak Kereta di Sidoarjo, 3 Orang Luka Berat

Mobil Satu Keluarga Tabrak Kereta di Sidoarjo, 3 Orang Luka Berat

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com