Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1 Hari Usai Pencoblosan, Caleg di Blitar Ditetapkan Tersangka Perzinaan dan Pemalsuan Akta Nikah

Kompas.com, 16 Februari 2024, 15:21 WIB
Pythag Kurniati

Editor

BLITAR, KOMPAS.com- Seorang calon anggota legislatif (caleg) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Blitar, Jawa Timur bernama Miftakhul Ulum menjadi tersangka satu hari setelah hari pencoblosan, Kamis (15/2/2024).

Miftakhul sebelumnya digerebek oleh istri dan warga berada di rumah seorang perempuan berinisial ES (40).

Dia kini dijerat pasal perzinaan dan pemalsuan dokumen.

Baca juga: Caleg di Blitar yang Digerebek karena Selingkuh Dijerat Pasal Ganda

Awal mula penggerebekan

Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat Polres Blitar Kota Aipda Supriadi mengungkapkan, penggerebekan bermula dari laporan istri dan anak Miftakhul pada warga di sekitar tempat kekasih Miftakhul tinggal.

Kemudian istri dan anak bersama warga menggerebek Miftahul dan kekasihnya di Kelurahan Srengat, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar pada Selasa (13/2/2024) malam.

"Saat diteriaki oleh warga yang bersangkutan sempat melarikan diri melalui pintu belakang," kata Supriadi, Rabu (15/2/2024).

Baca juga: 15 Petugas Penyelenggara Pemilu di Blitar Jatuh Sakit, 1 Bumil Keguguran

Warga yang sudah berjaga di pintu rumah menangkap mereka berdua dan menyerahkan keduanya ke polisi.

Miftakhul dan ES selanjutnya menginap di kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Keesokan harinya atau pada hari pemungutan suara, Rabu (14/2/2024), Miftakhul dan ES mencoblos dengan pengawalan ketat pihak kepolisian.

"MU (Miftakhul) akan mencoblos di TPS Sumberingin dan ES di TPS Kelurahan Srengat, akan diantar pihak kepolisian," kata dia.

Baca juga: Caleg di Blitar Digerebek Warga di Rumah Istri Siri pada Malam Jelang Pemungutan Suara

Jadi tersangka

Ilustrasi pernikahan, pertunangan.Freepik/master1305 Ilustrasi pernikahan, pertunangan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo mengungkapkan, Miftakhul selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen dan perzinaan pada Kamis (15/2/2024) atau sehari setelah pencoblosan.

"Dalam proses penyelidikan, kami menemukan adanya dokumen akta nikah palsu antara MU dan istri siri ES," kata Hendro, Kamis (15/2/2024).

Miftakhul ternyata menikahi ES tanpa sepengetahuan istri sahnya pada Juni 2022. Dia lalu membeli akta nikah palsu pada Sepember 2023.

Baca juga: Masa Tenang, Gibran Hadiri Pengajian Gus Iqdam di Blitar

"Dia mengaku mendapatkan akta nikah palsu itu dari Cianjur, Jawa Barat secara online sebesar Rp 3,5 juta," katanya.

Halaman:


Terkini Lainnya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau