Salin Artikel

Pelaku Perusakan APK Caleg PDI-P Blitar Divonis Masa Percobaan 1 Tahun

BLITAR, KOMPAS.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Blitar, Jawa Timur, pada Jumat (23/2/2023), menjatuhkan vonis hukuman kurungan masa percobaan 1 tahun kepada Yoga Arta Wijaya (21), terdakwa perusakan alat peraga kampanye (APK) milik calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Indonesia Demokrasi Perjuangan (PDIP) untuk DPRD Kabupaten Blitar Supriadi.

Mendengar amar putusan yang dibaca oleh Ketua Majelis Hakim Agus Darmanto, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding.

“Kami menyatakan banding, Majelis Yang Mulia,” ujar anggota JPU, Dwianto, di ruang persidangan.

Setelah berakhirnya persidangan, Dwianto mengatakan bahwa JPU memutuskan untuk banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim karena dinilai terlalu ringan.

“Putusan kami nilai terlalu ringan. Padahal tindak pidana pemilu yang dilakukan terpidana ini sudah terbukti secara sah dan meyakinkan serta diakui oleh terpidana. Karena itu kami menyatakan banding,” tuturnya saat dikonfirmasi Kompas.com.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 7 bulan dan denda Rp 5 juta subsider kurungan 4 bulan.

Dwianto mengatakan, dengan putusan tersebut berarti terpidana tidak akan menjalani hukuman penjara, melainkan hanya berada dalam pengawasan.

“Dengan putusan bersyarat yang dijatuhkan majelis hakim maka terpidana hanya akan menjalani pidana kurungan jika dalam kurun waktu yang ditentukan melakukan tindak pidana lagi,” terang Dwi.

Sementara itu, pihak pengacara menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya.

“Kami menghormati putusan majelis hakim karena memang klien kami bersalah,” ujar penasihat hukum Robert Leonardus.

Pada sidang perdana Jumat (16/2/2024) lalu, dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa Yoga telah merusak setidaknya 5 APK milik caleg PDI-P, Supriyadi, yang berkompetisi untuk kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar di Dapil 2. Supriyadi juga merupakan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Kabupaten Blitar.

JPU mendakwa Yoga melanggar Pasal 280, Pasal 491 dan Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/02/23/180526878/pelaku-perusakan-apk-caleg-pdi-p-blitar-divonis-masa-percobaan-1-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke