Setelah polisi menelusuri, tanah seluas 2.813 itu sudah dipecah menjadi 2. Sebagian sudah atas nama Fathollah Anwar seluas 1.817 meter persegi, dan sisanya tetap milik Bahriyah.
Temuan itu berdasarkan konversi atau pengakuan hak dengan penunjuk turunan leter C desa no. 22008 Persil no. 11 a/V/D.
"Sudah kami sita berkas warkah No. 13323/2017 dari penerbitan Sertifikat No. 02988 atas nama Bahriyah yang dijadikan sebagai syarat permohonan pendaftaran tanah, berupa fotocopy SPPT dengan NOP: 35.28.050.015.003.0060.0,. Surat tersebut dilegalisir oleh lurah Gladak Anyar Syarif Usman. Surat itu seharusnya atas nama Sri Suhartatik," ungkap Dani.
Baca juga: Sengketa Tanah Berujung Maut di Jember, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Di balik terbitnya sertifikat baru atas nama Bahriyah, ada peran aktif anaknya Moh Fauzi.
Fauzi berperan dalam mengurus segala administrasi untuk menerbitkan sertifikat. Fauzi mendapatkan kuasa penuh dari ibunya.
"Surat kuasa penuh dari Bahriyah kepada anaknya ini, yang memperkuat posisi Bahriyah sebagai tersangka."
"Namun kami masih akan dalami bagaimana proses surat kuasa itu dibuat. Apakah ada unsur pidana atau tidak," ujarnya.
Ahmad Buhari, anak kedua Bahriyah ngotot bahwa ibunya tidak bersalah. Meskipun posisi ibunya sudah tersangka, jalur hukum tetap akan ditempuh sampai dirinya akan mendapatkan kebenaran.
"Tidak ada mediasi. Tetap kami ingin perkara ini diselesaikan secara hukum karena negara ini negara hukum," kata Ahmad Buhari saat ditemui di rumahnya.
Sementara itu, Mohammad Erfan, suami pelapor sejak masalah ini mencuat, ingin diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca juga: Warga Jember Tewas Dibacok Buntut dari Sengketa Tanah Keluarga
Pihaknya sudah minta kepada BPN Pamekasan untuk memediasi agar ada jalan keluarnya.
Namun, ditunggu selama 7 bulan, mediasi tidak terjadi, maka keluarganya menempuh jalur hukum.
"Kami masih ingin ada mediasi karena selain masalah hukum, ini masalah keluarga," ujar Muhammad Erfan.
Kapolres Dani juga ingin ada pihak yang memediasi perkara ini. Apalagi yang menjadi tersangka sudah lanjut usia dan masih satu keluarga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.