Salin Artikel

Nenek Lansia Jadi Tersangka dalam Sengketa Tanah dengan Keponakannya

Meskipun sudah jadi tersangka, Bahriyah tidak ditahan Polres Pamekasan. Alasannya, Bahriyah sudah lansia dan diperkirakan tidak akan melarikan diri. 

Kepala Kepolisian Resor Pamekasan, Ajum Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jazuli Dani Iriawan menjelaskan, banyak sorotan publik kepada polisi karena menjadikan nenek 61 tahun itu tersangka.

Namun, pihaknya bekerja melakukan penyidikan dan penyelidikan sudah berdasarkan prosedur dan aturan. 

"Kami menangani perkara sengketa tanah ini sudah profesional dan sesuai tahapan."

"Penetapan tersangka Bahriyah, sudah berdasarkan fakta hukum dan barang bukti yang ada," kata Jazuli Dani Iriawan, Selasa (26/3/2024). 

Menurut perwira yang akrab disapa Dani, awal perkara itu sampai di Polres, berasal dari laporan Sri Suhartatik, keponakan Bahriyah.

Laporan itu disampaikan Sri pada 30 Agustus 2022. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu. 

Sri memiliki tanah seluas 1.805 meter persegi hasil warisan dari ayahnya, almarhum Fathollah Anwar.

Bukti kepemilikan tanah itu, berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pamekasan tahun 1999.

Sri rutin membayar pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

Namun, sejak tahun 2020 sampai 2022, Sri sudah tidak menerima tagihan SPPT lagi atas SHM yang dimilikinya. 

"Setelah diusut, SPPT yang awalnya atas nama Fathollah Anwar, berubah atas nama Bahriyah, saudara Fathollah Anwar yang juga bibi Sri Suhartatik," ujar Dani. 

SPPT atas nama Bahriyah itu, berdasarkan SHM nomor 02988 dengan luas tanah 2.813 meter persegi.

Dari luas tanah tersebut, ada tanah milik Sri Suhartatik seluas 1.805 meter persegi. Sri sempat bertanya masalah tersebut, namun Suhartatik mengklaim tanah itu miliknya semua dan tidak pernah dijual kepada siapapun. 

Setelah polisi menelusuri, tanah seluas 2.813 itu sudah dipecah menjadi 2. Sebagian sudah atas nama Fathollah Anwar seluas 1.817 meter persegi, dan sisanya tetap milik Bahriyah.

Temuan itu berdasarkan konversi atau pengakuan hak dengan penunjuk turunan leter C desa no. 22008 Persil no. 11 a/V/D.

"Sudah kami sita berkas warkah No. 13323/2017 dari penerbitan Sertifikat No. 02988 atas nama Bahriyah yang dijadikan sebagai syarat permohonan pendaftaran tanah, berupa fotocopy SPPT dengan NOP: 35.28.050.015.003.0060.0,. Surat tersebut dilegalisir oleh lurah Gladak Anyar Syarif Usman. Surat itu seharusnya atas nama Sri Suhartatik," ungkap Dani. 

Di balik terbitnya sertifikat baru atas nama Bahriyah, ada peran aktif anaknya Moh Fauzi.

Fauzi berperan dalam mengurus segala administrasi untuk menerbitkan sertifikat. Fauzi mendapatkan kuasa penuh dari ibunya. 

"Surat kuasa penuh dari Bahriyah kepada anaknya ini, yang memperkuat posisi Bahriyah sebagai tersangka."

"Namun kami masih akan dalami bagaimana proses surat kuasa itu dibuat. Apakah ada unsur pidana atau tidak," ujarnya. 

Ahmad Buhari, anak kedua Bahriyah ngotot bahwa ibunya tidak bersalah. Meskipun posisi ibunya sudah tersangka, jalur hukum tetap akan ditempuh sampai dirinya akan mendapatkan kebenaran. 

"Tidak ada mediasi. Tetap kami ingin perkara ini diselesaikan secara hukum karena negara ini negara hukum," kata Ahmad Buhari saat ditemui di rumahnya. 

Sementara itu, Mohammad Erfan, suami pelapor sejak masalah ini mencuat, ingin diselesaikan secara kekeluargaan.

Pihaknya sudah minta kepada BPN Pamekasan untuk memediasi agar ada jalan keluarnya.

Namun, ditunggu selama 7 bulan, mediasi tidak terjadi, maka keluarganya menempuh jalur hukum.

"Kami masih ingin ada mediasi karena selain masalah hukum, ini masalah keluarga," ujar Muhammad Erfan. 

Kapolres Dani juga ingin ada pihak yang memediasi perkara ini. Apalagi yang menjadi tersangka sudah lanjut usia dan masih satu keluarga. 

https://surabaya.kompas.com/read/2024/03/26/205228278/nenek-lansia-jadi-tersangka-dalam-sengketa-tanah-dengan-keponakannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke