AKBP Hendro Sukmono mengatakan Aca kembali melakukan penganiayaan dan melanggar janjinya.
Baca juga: Ibu Siksa Anak di Surabaya, Mengaku Gelap Mata dan Terancam Penjara 10 Tahun
"Saat dibawa pulang itulah, pelaku kembali melakukan kekerasan kepada korban. Kekerasan yang dilakukan pelaku seperti menyiram korban dengan air panas hingga kulitnya melepuh, memukul korban, kemudian menghancurkan gigi korban menggunakan tang, pelaku juga mengikat korban," ungkap dia.
Saat ditangkap, ACA mengaku melakukan penganiayaan dalam keadaan tidak sadar karena mendapat bisikan gaib untuk menyiksa anaknya.
Kini, korban telah dibawa ke Dinsos kembali dan akan dirawat di sana sementara.
"Dinsos mengambil anak tersebut (korban) dan pada hari Selasa (16/1/2024), petugas Dinsos membawa korban ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan polisi," pungkasnya.
Salah satu tetangga, Sulis mengatakan warga sekitar sudah sering mendengar suara penyiksaan dan tangisan korban. Bahkan, ACA kerap memarahi anaknya di luar rumah dan disaksikan para tetangga.
"Namanya anak kecil kan senang main, tapi sama ibunya dilarang. Kalau marahi anaknya itu nemen ya dijewer, ya ditepuk," ucapnya.
Baca juga: 2 Tahun Siksa Anaknya, Ibu di Surabaya Mengaku Dapat Bisikan Gaib
Sementara itu ACA mengaku gelap mata saat menganiaya anaknya.
"Ada amalan-amalan (gaib), kalau saya marah itu gelap mata," bebernya.
Menurut ACA, emosinya memuncak ketika anaknya dia anggap sudah berani melakukan perlawanan.
"Karena kemarin dia menantang saya katanya suruh ditunjukin siksa kubur itu waktu dia (korban) mati. Kalau sekarang nakal sama orang tua enggak apa, itu jawaban dia," kata dia.
"Terus saya bilang ya sudah kalau gitu kamu nantang mami, nanti ada neraka yang sebenarnya buat kamu. Tak ikat tapi enggak disekap, saya cipratin (air panas)," ucapnya.
Untuk menutupi luka-luka penganiayaan, korban selalu mengenakan masker selama bersekolah. Sang guru yang curiga kemudian memeriksa keadaan korban hingga akhirnya kasus tersebut terungkap.
Baca juga: Pilu, Bocah 9 Tahun di Surabaya Disiksa Sang Ibu, Dipaksa Kumur Air Panas hingga Diikat
Akibat perbuatannya, ACA dapat dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 atau Pasal 80, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Andhi Dwi Setiawan | Editor: Pythag Kurniati), Surya.co.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.