Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu yang Siksa Anaknya Secara Sadis di Surabaya Dikenal sebagai Paranormal

Kompas.com - 25/01/2024, 16:40 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - ACA (26), seorang ibu di Surabaya, Jawa Timur diamankan polisi karena menganiaya anak kandungnya sendiri, E (9) selam dua tahun terakhir.

Oleh sang ibu, E disiram dengan air mendidih, disundut rokok yang masih menyala, giginya dicabut paksa dengan tang hingga diikat dan dipaksa kumur air panas.

Belakangan terungkap ibu tunggal yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu bekerja sebagai paranormal dan mengaku bisa membaca masa depan.

Hal tersebut diceritakan pacar AC, David yag mengatakan penganiayaan yang dilakukan ke E merupakan salah satu syarat agar ilmu hitamnya dapat terus digunakan.

"Tamunya lumayan banyak. Namun, cara kerjanya secara detail saya tidak tahu, karena kenal baru-baru saja,” ungkapnya, Rabu (24/1/2024).

Baca juga: Khawatir Anak Disiksa Lagi, Pemkot Surabaya Tak Akan Kembalikan Hak Asuh kepada Ibu Kandung

Ia mengaku tidak tahu jika selama ini AC sering menyiksa anaknya yang masih SD. Namun David menyebut bahwa penganiayaan dilakukan ACA dalam kondisi sadar dan tak dipengaruhi ilmu gaib.

“Tidak mungkin kalau ada bisikan gaib, kalau karma atau emosinya lagi labil, mungkin. Saya sudah kerap juga memberi saran agar kerja bidang lain saja, khawatirnya ada karma yang menimpa," tuturnya.

Sementara itu Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan bahwa korban E menganggap perbuatan ibunya sebagai bentuk kasih sayang.

"Saat kami tanya, yang salah bukan ibunya. Tapi salah dia (korban) karena nakal. Ini yang membuat kami terenyuh, jadi aslinya si anak sangat sayang terhadap ibunya," ucapnya.

ACA adalah ibu tunggal yang tinggal berdua dengan korban di sebuah rumah yang terletak di Kecamatan Mulyorejo, Surabaya.

Baca juga: Kisah Pilu Bocah Disiksa Ibu Kandung di Surabaya, Terlihat Tatak Ternyata Alami Trauma

ACA mendidik anaknya dengan keras sehingga setiap ada kesalahan korban akan mendapat hukuman fisik.

AKBP Hendro Sukmono mengatakan tetangga sempat melaporkan kasus penganiayaan ke Dinas Sosial Surabaya pada pertengahan tahun 2023.

Korban kemudian dibawa ke Dinsos dan dirawat di sana selama enam bulan.

"Usia korban saat ini sembilan tahun, yang mana sebelumnya korban ini telah dititipkan selama enam bulan di Dinsos Surabaya," paparnya, Senin (22/1/2024),

ACA mendatangi Dinsos dan berjanji tidak menganiaya anaknya lagi. Setelah korban kembali ke rumah, ACA melakukan penganiayaan lagi hingga diketahui tetangga.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com