KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memutuskan tidak akan mengembalikan anak korban penganiayaan ke ibu kandungnya. Hal itu untuk menghindari peristiwa serupa terulang kembali.
"Tidak (dikembalikan saat ibunya keluar dari penjara). Akan kita asuh," kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, kepada wartawan di rumahnya, Kamis (25/1/2024).
Eri mengatakan, Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3APPKB) Surabaya, sempat merawat korban, E (9), selama enam bulan.
Baca juga: Kisah Pilu Bocah Disiksa Ibu Kandung di Surabaya, Terlihat Tatak Ternyata Alami Trauma
Akan tetapi, tersangka ACA (26) warga Kecamatan Mulyorejo, meminta pemerintah memulangkan korban. Dia berjanji tidak akan melakukan penganiayaan kepada bocah tersebut.
"Dulu ibunya ngambil nangis-nangis (katanya) sadar, ternyata diulangi lagi. Sudah tidak ada lagi yang kedua," ujarnya.
Ketika itu, kata Eri, pihaknya masih melihat pelaku merupakan ibu kandung korban.
Namun, tersangka malah menyiksa dengan menyiram air mendidih hingga mencabut gigi anaknya dengan tang.
"Kita (awalnya) tidak ingin memutus tali silaturahim, kita kembalikan, tapi diulangi lagi. Wes enggak diulangi (menyerahkan ke ibunya) lagi, engkok dibaleni maneh sakno anake (nanti diulangi lagi kasihan anaknya)," ujarnya.
Baca juga: Lagi Tertidur Lelap, Anak 8 Tahun Tewas Dibunuh Ibu Kandung
Pemkot Surabaya pun akan berpikir dua kali jika tersangka penganiayaan itu ingin melihat anaknya kembali. Akan ada pemeriksaan terlebih dahulu untuk memastikan kondisi psikologisnya.
"Ibunya akan diperiksa, memiliki kelainan psikologis atau tidak, ini bahaya. Sekarang mungkin normal, tapi suatu saat isok mbalek maneh, sakno anake (bisa kembali lagi, kasihan anaknya)," ucapnya.
Lebih lanjut, Eri berjanji, pemerintah bakal terus mengasuh korban di shelter rumah aman anak. Selain itu, bocah itu juga akan disekolahkan setelah sembuh dari luka yang dideritanya.
"Iya (sekolah sampai kuliah), seperti (program) Bibit Unggul. Kalau anak yang berprestasi akan kita teruskan sampai kuliahnya lulus," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pelaku berinisial ACA (26) warga Kecamatan Mulyorejo itu, menganiaya anaknya sejak usia tujuh tahun.
Baca juga: Paksa Ibu Kandung Masuk RSJ untuk Kuasai Warisan, Pria di Sumut Ditangkap Polisi
Pelaku terus menganiaya, hingga anak kandungnya itu menginjak usia sembilan tahun.
Akhirnya, korban dititipkan ke rumah aman yang dinaungi oleh Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya.