KOMPAS.com - Masriah kembali mangkir dari sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (15/11/2023).
Tujuh hari sebelumnya, tersangka kasus tindak pidana ringan (tipiring) yang membuang sampah ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti, ini juga tak menghadiri sidang.
Ketidakhadiran Masriah dalam sidang membuat Wiwik kecewa.
"Kecewa, ya seharusnya hadir ae (saja) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu," ujarnya, Rabu, dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Biar prosesnya dihukum cepat selesai," sambungnya.
Baca juga: Lagi-lagi Masriah Mangkir Sidang
Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo Anas Ali Akbar membenarkan bahwa Masriah lagi-lagi mangkir sidang.
"Iya, (Masriah) enggak datang. Kalau diganti harinya, ini kita masih koordinasi sama teman-teman Korwas (Koordinator Pengawas)," ucapnya, Rabu.
Pada Rabu (8/11/2023), Masriah tak menghadiri sidang. Maka, sidang dijadwalkan ulang untuk digelar sepekan kemudian, Rabu (15/11/2023).
Menurut Anas, petugas sudah mengirimkan surat panggilan kepada Masriah.
"Enggak, kita enggak ke sana (rumah Masriah), hanya kirim surat panggilan saja yang kedua," ungkapnya.
Dengan keadaan ini, Satpol PP Sidoarjo akan berkoordinasi dengan polisi untuk membantu mendatangkan Masriah ke pengadilan.
Baca juga: Satpol PP Sidoarjo Minta Bantuan Polisi Datangkan Masriah ke Persidangan