SAMPANG, KOMPAS.com- Dua orang anak di bawah umur di Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Jawa Timur bertunangan.
Video kedua anak tersebut sempat viral di media sosial dengan narasi soal pernikahan.
Video itu juga mendapatkan atensi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar.
Baca juga: Viral, Video Bocah 10 Tahun di Sampang Bertunangan
Kasus ini mencuat setelah adanya video yang beredar di media sosial.
Dalam video yang diunggah, tampak dua bocah berdiri berdampingan seperti mempelai. Sang anak perempuan memegang buket bunga dan uang.
Terdapat narasi yang menduga mereka melakukan pernikahan padahal masih di bawah umur.
Baca juga: 9 Afirmasi Positif untuk Kehidupan Pernikahan yang Lebih Bahagia
Tokoh Kecamatan Robatal, Abdul Wahid membantah soal narasi pernikahan. Namun dia membenarkan bahwa dua bocah tersebut berasal dari dua desa di kecamatannya.
"Kedua bocah dalam video itu sedang dalam proses pertunangan, bukan pernikahan seperti yang diviralkan di media sosial," kata Abdul Wahid, Kamis (2/11/2023).
Baca juga: Video Perjodohan Bocah 14 Tahun Bernarasi Pernikahan Coreng Nama Baik Sampang
Wahid menggungkap, masih ada orangtua yang menjodohkan anak di usia belum cukup umur di sebagian pelosok kampung di Madura.
"Pertunangan pada usia anak itu biasanya kehendak orangtua yang tujuannya mempererat kekerabatan," katanya.
Sementara itu Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan nak (PPPA) Nahar membenarkan mengenai pertunangan tersebut.
"Yang benar adalah proses pertunangan yang terjadi pada 22 Oktober 2023," kata dia, Selasa (7/11/2023), seperti dilansir dari Antara.
Dia mengungkap, usia kedua anak tersebut adalah sekitar 14 tahun. Mereka berdua juga masih bersekolah.