Editor
Nahar pun menyebutkan, orangtua kedua anak tersebut berjanji tidak akan menikahkan sang anak sampai cukup umur.
Baca juga: Mobil Kiai di Sampang Hangus Terbakar, Polisi Selidiki
"Orangtuanya janji tidak akan segera menikahkan anak mereka, menunggu sampai diperbolehkan sesuai aturan," tandas dia.
Kementerian PPPA menjelaskan, perkawinan anak tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Di mana batas usia diizinkan melakukan perkawinan minimal 19 tahun.
Pelaksanaan perkawinan anak dapat digolongkan pemaksaan perkawinan dan masud kategori Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Sumber: Kompas.com (Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman), Antara
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang