Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah Bertunangan di Sampang Madura, Kementerian PPPA Ungkap Janji Orangtua

Kompas.com - 08/11/2023, 06:42 WIB
Pythag Kurniati

Editor

SAMPANG, KOMPAS.com- Dua orang anak di bawah umur di Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Jawa Timur bertunangan.

Video kedua anak tersebut sempat viral di media sosial dengan narasi soal pernikahan.

Video itu juga mendapatkan atensi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar.

Baca juga: Viral, Video Bocah 10 Tahun di Sampang Bertunangan

Bermula video viral

Ilustrasi videoKOMPAS.COM/Shutterstock Ilustrasi video

Kasus ini mencuat setelah adanya video yang beredar di media sosial.

Dalam video yang diunggah, tampak dua bocah berdiri berdampingan seperti mempelai. Sang anak perempuan memegang buket bunga dan uang.

Terdapat narasi yang menduga mereka melakukan pernikahan padahal masih di bawah umur.

Baca juga: 9 Afirmasi Positif untuk Kehidupan Pernikahan yang Lebih Bahagia

Tokoh Kecamatan Robatal, Abdul Wahid membantah soal narasi pernikahan. Namun dia membenarkan bahwa dua bocah tersebut berasal dari dua desa di kecamatannya.

"Kedua bocah dalam video itu sedang dalam proses pertunangan, bukan pernikahan seperti yang diviralkan di media sosial," kata Abdul Wahid, Kamis (2/11/2023).

Baca juga: Video Perjodohan Bocah 14 Tahun Bernarasi Pernikahan Coreng Nama Baik Sampang

Wahid menggungkap, masih ada orangtua yang menjodohkan anak di usia belum cukup umur di sebagian pelosok kampung di Madura.

"Pertunangan pada usia anak itu biasanya kehendak orangtua yang tujuannya mempererat kekerabatan," katanya.

Kementerian ungkap janji orangtua

Ilustrasi pernikahan. PIXABAY/PEXELS Ilustrasi pernikahan.

Sementara itu Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan nak (PPPA) Nahar membenarkan mengenai pertunangan tersebut.

"Yang benar adalah proses pertunangan yang terjadi pada 22 Oktober 2023," kata dia, Selasa (7/11/2023), seperti dilansir dari Antara.

Dia mengungkap, usia kedua anak tersebut adalah sekitar 14 tahun. Mereka berdua juga masih bersekolah.

Nahar pun menyebutkan, orangtua kedua anak tersebut berjanji tidak akan menikahkan sang anak sampai cukup umur.

Baca juga: Mobil Kiai di Sampang Hangus Terbakar, Polisi Selidiki

"Orangtuanya janji tidak akan segera menikahkan anak mereka, menunggu sampai diperbolehkan sesuai aturan," tandas dia.

Kementerian PPPA menjelaskan, perkawinan anak tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Di mana batas usia diizinkan melakukan perkawinan minimal 19 tahun.

Pelaksanaan perkawinan anak dapat digolongkan pemaksaan perkawinan dan masud kategori Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Sumber: Kompas.com (Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman), Antara


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Promosikan Judi Online, Selebgram Tulungagung Ditangkap Polisi

Promosikan Judi Online, Selebgram Tulungagung Ditangkap Polisi

Surabaya
Sejoli di Lamongan Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Sejoli di Lamongan Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Surabaya
'Home Industry' Pil Ekstasi di Surabaya Digerebek, 6,7 Juta Pil Dobel L dan Carnophen Disita

"Home Industry" Pil Ekstasi di Surabaya Digerebek, 6,7 Juta Pil Dobel L dan Carnophen Disita

Surabaya
Pilkada Lumajang, Indah Amperawati Daftar Bacabup ke Partai Demokrat

Pilkada Lumajang, Indah Amperawati Daftar Bacabup ke Partai Demokrat

Surabaya
Remaja di Gresik Ditangkap Polisi karena Cabuli Pacar

Remaja di Gresik Ditangkap Polisi karena Cabuli Pacar

Surabaya
Pengakuan Keluarga Sugiati soal Pembongkaran Rumah oleh Anaknya

Pengakuan Keluarga Sugiati soal Pembongkaran Rumah oleh Anaknya

Surabaya
Cucu Pendiri NU Lathifah Shohib Daftar Bacalon Bupati Malang ke PKB

Cucu Pendiri NU Lathifah Shohib Daftar Bacalon Bupati Malang ke PKB

Surabaya
34 Anak di Sumenep Terpapar TBC, Pemkab Lakukan Skrining Besar-besaran

34 Anak di Sumenep Terpapar TBC, Pemkab Lakukan Skrining Besar-besaran

Surabaya
Tangki Diduga Bocor, Mobil di Magetan Terbakar Saat Isi BBM

Tangki Diduga Bocor, Mobil di Magetan Terbakar Saat Isi BBM

Surabaya
Melawan Arus dan Marah, Pengendara Motor di Malang Diteriaki Maling

Melawan Arus dan Marah, Pengendara Motor di Malang Diteriaki Maling

Surabaya
Pembobol Toko Kue di Surabaya Ditangkap, 2 Pelaku Ditembak di Kaki

Pembobol Toko Kue di Surabaya Ditangkap, 2 Pelaku Ditembak di Kaki

Surabaya
Jalur Piket Nol Lumajang Ditutup, Pengendara Diminta Lewat Probolinggo

Jalur Piket Nol Lumajang Ditutup, Pengendara Diminta Lewat Probolinggo

Surabaya
Mantan Bupati Nganjuk Daftar Bacabup ke Demokrat, Ketua DPC: Prioritas Kami Tetap Kader

Mantan Bupati Nganjuk Daftar Bacabup ke Demokrat, Ketua DPC: Prioritas Kami Tetap Kader

Surabaya
Kronologi Penggerebekan Judi Sabung Ayam Berujung 1 Warga Tewas di Ngawi, 2 Luka-luka

Kronologi Penggerebekan Judi Sabung Ayam Berujung 1 Warga Tewas di Ngawi, 2 Luka-luka

Surabaya
Kronologi Tabrakan 2 'Speedboat' di Telaga Sarangan

Kronologi Tabrakan 2 "Speedboat" di Telaga Sarangan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com