Salin Artikel

Bocah Bertunangan di Sampang Madura, Kementerian PPPA Ungkap Janji Orangtua

Video kedua anak tersebut sempat viral di media sosial dengan narasi soal pernikahan.

Video itu juga mendapatkan atensi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar.

Kasus ini mencuat setelah adanya video yang beredar di media sosial.

Dalam video yang diunggah, tampak dua bocah berdiri berdampingan seperti mempelai. Sang anak perempuan memegang buket bunga dan uang.

Terdapat narasi yang menduga mereka melakukan pernikahan padahal masih di bawah umur.

Tokoh Kecamatan Robatal, Abdul Wahid membantah soal narasi pernikahan. Namun dia membenarkan bahwa dua bocah tersebut berasal dari dua desa di kecamatannya.

"Kedua bocah dalam video itu sedang dalam proses pertunangan, bukan pernikahan seperti yang diviralkan di media sosial," kata Abdul Wahid, Kamis (2/11/2023).

Wahid menggungkap, masih ada orangtua yang menjodohkan anak di usia belum cukup umur di sebagian pelosok kampung di Madura.

"Pertunangan pada usia anak itu biasanya kehendak orangtua yang tujuannya mempererat kekerabatan," katanya.

Sementara itu Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan nak (PPPA) Nahar membenarkan mengenai pertunangan tersebut.

"Yang benar adalah proses pertunangan yang terjadi pada 22 Oktober 2023," kata dia, Selasa (7/11/2023), seperti dilansir dari Antara.

Dia mengungkap, usia kedua anak tersebut adalah sekitar 14 tahun. Mereka berdua juga masih bersekolah.

Nahar pun menyebutkan, orangtua kedua anak tersebut berjanji tidak akan menikahkan sang anak sampai cukup umur.

"Orangtuanya janji tidak akan segera menikahkan anak mereka, menunggu sampai diperbolehkan sesuai aturan," tandas dia.

Kementerian PPPA menjelaskan, perkawinan anak tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Di mana batas usia diizinkan melakukan perkawinan minimal 19 tahun.

Pelaksanaan perkawinan anak dapat digolongkan pemaksaan perkawinan dan masud kategori Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Sumber: Kompas.com (Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman), Antara

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/08/064201278/bocah-bertunangan-di-sampang-madura-kementerian-pppa-ungkap-janji-orangtua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke